Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 11:50 WIB | Rabu, 09 September 2015

Panes Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap PTUN Medan

Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) keluar dari kendaran tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/9). Gatot diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (9/9) ini menjadwalkan pemeriksaan kepada karyawan swasta Jupanes Karwa, alias Panes, sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Puji Nugroho (GPN) dalam kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan sebelumnya pada hari Senin (7/9) Panes memenuhi panggilan KPK, namun KPK masih membutuhkan informasi lebih dalam dan pemeriksaan lanjutan.

"Panes pada hari Senin lalu hadir sebagai saksi untuk tersangka Gatot Puji Nugroho (GPN)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (9/9).

Yuyuk mengabarkan hari Rabu ini KPK kembali memanggil Panes yang diduga mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. "Maka KPK akan minta keterangan sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata dia.

Selain Gatot dan istrinya, Evi Susanti, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain, yaitu penerima suap yang terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Perkara itu dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan Kejati Sumut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun, pada 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan Gerry, dan mendapati uang 5.000 dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sebelumnya sudah memberikan uang 10.000dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.

Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home