Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:03 WIB | Minggu, 03 Agustus 2014

Pansus Pilpres Tidak Mengubah Keputusan KPU dan MK

Petugas KPUD DKI Jakarta menyiapakan bukti berkas surat suara di Kantor KPUD Jakarta, Sabtu (2/8). Komisi Pemilihan Umum mempersiapkan sejumlah barang bukti untuk menghadapi sidang perdana di MK pada Rabu (6/8) mendatang serta KPU menyiapkan 15 orang untuk tim advokasi atas gugatan tim Prabowo-Hatta terhadap KPU dan tidak menerima proses pelaksanaan Pilpres 2014. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain menyatakan, apapun keputusan Panitia Khusus (Pansus) Pelanggaran Pilpres tak akan mempengaruhi putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hasil Pansus nanti sifatnya politik, yang tidak akan mempengaruhi penetapan KPU dan putusan MK," kata Malik di Jakarta, Minggu (3/8).

Oleh karenanya, rencana membentuk Pansus Pelanggaran Pilpres juga tidak tepat. "Disamping DPR sedang fokus menyelesaikan banyak RUU yang terbengkalai kemarin, Pansus itu butuh waktu lama, sementara jabatan DPR tinggal 2 bulan," katanya.

Dikatakannya, bila putusan ataupun rekomendasi Pansus menunjukkan kesalahan KPU, maka rekomendasi itu akan ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Hasil keputusan/rekomedasi Pansus bersifat ke depan. Maksudnya lebih pada upaya perbaikan pelaksanaan pemilu/pilpres berikutnya (2019). Bila ada pelanggaran, KPU bisa diadukan ke DKPP, selanjutnya DKPP yang akan memproses," kata Malik.

Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa, mengatakan, Komisi II DPR RI akan membentuk Pansus Pelanggaran pilpres, Rencana itu dikarenakan beberapa rekomendasi Bawaslu tidak diindahkan KPU. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home