Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:37 WIB | Selasa, 17 Februari 2015

Paripurna DPR “Ketok Palu” Revisi UU Pilkada

Ilustrasi Paripurna DPR. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang No 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan No 2/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Rapat Paripurna ke-20 DPR dimulai pukul 11.15 WIB dengan pembacaan hasil pembahasan tingkat 1 oleh Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman. Ada 11 poin penting yang dibacakan oleh politisi Golkar itu dalam paparannya. Antara lain, soal paket pasangan calon kepala daerah, uji publik, penyelenggara pilkada, syarat pendidikan dan usia pasangan calon, tahapan pelaksanaan, ambang batas kemenangan dan penyelesaian sengketa.

Usai dibacakan hasil Revisi UU Pilkada dan Pemda, rapat dilanjutkan dengan mendengar pandangan fraksi-fraksi di DPR. Dalam pandangannya, beberapa fraksi memberikan catatan, antara lain fraksi Demokrat, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem. Dalam catatannya, fraksi Demokrat yang diwakili Wahidin Halim mengatakan soal penyelesaian sengketa yang diselesaikan di Mahakamah Konstitusi, agar  tidak terjadi saling lempar kewenangan lagi.

Selanjutnya, Demokrat juga masih menyoroti soal uji publik yang dihapus dalam Revisi UU Pilkada. Menurut Wahidin Halim, uji publik adalah sarana untuk pencerahan dan pencerdasan masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk mengawasi pasangan calon. Bukan untuk mengurangi kewenangan partai politik.

"Sepanjang tidak mengganggu Pilkada kenapa tidak diikutkan uji publik ini," kata Wahidin saat sidang paripurna, Selasa (17/2).

Pandangan Mendagri

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam pandangan akhir presiden menyatakan, terdapat kesamaan poin-poin yang dimiliki oleh Komisi II DPR. Mencermati proses penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pilkada dan No 2/2014 tentang Pemda. Oleh sebab itu, dalam waktu singkat proses Perppu berubah menjadi UU, untuk direvisi.

Dari hasil pandangan mini fraksi menilai, perlu adanya revisi dalam UU Pilkada . Oleh karena itu, semangat kebersamaan antara pemerintahan, DPR, dan DPR mulai pembahsan awal sampai akhir dengan cepat merumuskan dari kesepakatan awal. “Pemerintah menghargai semangat mufakaat untuk melakukan perubahan dalam RUU. Komisi II dan lainnya, bekerja sampai subuh untuk menyelesaikan RUU ini,” kata dia.

Dalam pernyataannya, Tjahjo menjelaskan, perlu adanya komitmen dari partai politik untuk secara dini mengusung pasangan Pilkada untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat mampu memilih kepala daerahnya masing-masing.

“Selain itu, pelaksanaan Pilkada dilakukan sesuai amanat dari Perppu yaitu tahun 2015. Termasuk Juni 2016. Kita bersama-sama memliki agenda yang sama yaitu pemilu legislatif serentak pada 2019,” ujar dia.

Berdasarkan hal itu, untuk mensinergikan dan mengoptimalkan pemerintahan, pembangunan pemerintahan pusat dan daerah memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR, DPD, dan Panitia Kerja (Panja) yang telah menyelesaikan RUU ini menjadi UU.

“Atas nama pemerintah menyampaikan penghargaan dan ucapan termakasih, yang telah terjun berkonsusltasi dengan MK dan MA dan selurh fraksi yang bersama-sama, dalam waktu singkat mampu merumuskan beberapa revisi perubahan untuk menyempurnakan agar perlaskanaan demokrasi dapat berjalan dengan baik,” kata Tjahjo.

Berikut daftar hadir Rapat Paripurna ke-20 DPR

PDI Perjuangan: 65 dari total 106 anggota

Golkar: 50 dari total 90 anggota

Gerindra: 35 dari total 73 anggota

Demokrat: 35 dari 60 anggota

PAN: 25 dari total 48 anggota

PKB: 27 dari total 47 anggota

PKS: 22 dari total 40 anggota

PPP: 25 dari total 39 anggota

Nasdem: 18 dari total 36 anggota

Hanura: 8 dari total 16 anggota.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home