Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 20:26 WIB | Kamis, 19 Januari 2023

Parlemen Uni Eropa Minta Negara Anggota Dukung Pengadilan Kejahatan Perang Rusia

Kerabat Maksym dan Nataliia Shvets, pasangan yang meninggal di bawah reruntuhan setelah Rusia menghantam blok apartemen mereka dengan rudal, menangis di dekat salah satu peti mati saat upacara pemakaman di Dnipro, Ukraina, Rabu, 18 Januari 2023. Korban tewas dari akhir pekan serangan rudal Rusia di sebuah gedung apartemen, yang memicu kemarahan, telah meningkat menjadi 45. (Foto: AP/Roman Hrytsyna)

BRUSSELS, SATUHARAPAN.COM - Majelis Uni Eropa pada Kamis (19/1) meminta negara-negara anggota untuk mendukung pembentukan pengadilan khusus untuk mengadili setiap kejahatan perang agresi oleh Rusia di Ukraina.

Resolusi tidak mengikat disetujui dengan suara 472-19 dengan 33 abstain di Parlemen Eropa, dan menggarisbawahi kesediaan Uni Eropa untuk memastikan Moskow harus diadili atas invasi Rusia ke Ukraina.

Legislatif meminta UE "untuk bekerja sama erat dengan Ukraina untuk mencari dan membangun dukungan politik di Majelis Umum PBB dan forum internasional lainnya ... untuk menciptakan pengadilan khusus untuk kejahatan agresi terhadap Ukraina."

Seruan itu disampaikan meskipun kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengatakan pengadilannya mampu secara efektif menangani kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina.

Karim Khan pada saat itu menolak rencana Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, untuk membentuk pengadilan khusus semacam itu.

Parlemen Eropa mengatakan, bagaimanapun, bahwa “menganggap bahwa pembentukan pengadilan khusus akan melengkapi upaya investigasi ICC dan Penuntutnya, karena akan fokus pada dugaan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Ukraina.”

ICC yang berbasis di Den Haag telah meluncurkan penyelidikan atas kejahatan perang di Ukraina tetapi tidak dapat menuntut kejahatan agresi, tindakan menyerang negara lain, karena Federasi Rusia bukan penandatangan Statuta Roma, perjanjian yang membentuk pengadilan tersebut .

Sejak Presiden Rusia, Vladimir Putin, memerintahkan invasi ke Ukraina pada 24 Februari, pasukan militernya telah dituduh melakukan pelanggaran mulai dari pembunuhan di pinggiran kota Kiev, Bucha, hingga serangan mematikan terhadap fasilitas sipil, termasuk pemboman teater di Mariupol pada 16 Maret. Penyelidikan Associated Press menetapkan kemungkinan membunuh hampir 600 orang. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home