Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:45 WIB | Senin, 11 Januari 2016

Partisipasi Rendah, Minta Pilwalkot Medan Diulang

Ilustrasi. (Foto: rumahpemilu.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pasangan calon nomor urut dua Ramadhan Pohan-Edi Kusuma, menggugat hasil Pemilihan Wali Kota Medan, karena rendahnya partisipasi pemilih. Dalam dalil permohonannya di Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum pemohon, Muhammad Asrun, meminta dilakukan pemungutan suara ulang untuk Pillwalkot Medan.

“Ada syarat formal dilakukannya pemilu, syarat formal itu terkait partisipasi pemilih dan ini dia tidak memenuhi syarat itu,” kata Muhammad Asrun seusai melaksanakan sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, 7 Januari lalu.

Muhammad Asrun mengatakan, sesuai dengan Pasal 122 UU 1/2015 tentang Pilkada, setidaknya pemilih yang memberikan suara sebesar 50 persen dari DPT atau 40 persen di sebaran kecamatan.

Menurutnya, apabila tidak memenuhi syarat tersebut, bisa dilakukan pemungutan susulan. Tetapi, untuk melakukan pemilihan susulan, harus ada kondisi memaksa seperti kerusuhan atau bencana alam.

“Ini dalam situasi kota aman justru begitu, tidak ada force major akan tetapi partisipasi sangat rendah sehingga harus diulang,” katanya.

Rendahnya partisipasi pemilih Medan yang hanya 25,6 persen, menurut Muhammad Asrun juga terjadi akibat buruknya kinerja KPU Medan. Ia mengatakan, banyak pemilih yang tidak mendapatkan surat pemberitahuan memilih (C6).

Selain itu, KPU juga diduga menghalangi pemilih yang menggunakan KTP. KPU hanya mensyaratkan pemilih yang menggunakan e-KTP yang boleh memilih, sementara tidak semua pemilih telah memiliki e-KTP.

Ketua KPU Medan, Yenni Chairiah Rambe, membantah seluruh gugatan pemohon, dan mengatakan KPU telah melakukan tahapan sesuai prosedur.

KPU telah melakukan pendistribusian C6-KWK kepada pemilih serta tidak ditemukan keadaan yang menjadi syarat untuk dilakukan pemilihan lanjutan. (rumahpemilu.org)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home