Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:34 WIB | Kamis, 07 Januari 2016

MK Gelar Sidang Pendahuluan Pilkada 2015

Petugas memeriksa berkas pengaduan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/12/2015). dan akan mulai disidangkan pada 7-23 Januari 2016. (Foto: Antaranews/Puspa Perwitasari)

JAKARTA, SATUHARAPAN – Mahkamah Konstitusi, mulai menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Persidangan mulai hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," kata Kabid Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Johari, ketika dijumpai di Gedung MK Jakarta, seperti diberitakan Antara pada Kamis (7/1), .

Pemeriksaan pendahuluan ini akan terbagi menjadi tiga panel, yakni panel satu yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, panel dua dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan panel tiga dipimpin oleh Patrialis Akbar.

Pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan dari masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih suara maupun tenggat waktu pendaftaran pemohon.

Selain itu, MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil Pilkada.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini rencananya akan digelar selama tiga hari, sejak Kamis (7/1) hingga Senin (11/1).

Kemudian, akan dilanjutkan dengan sidang tahap kedua, dimana MK akan mendengarkan jawaban termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait.

Setelah tahap dua selesai, MK akan menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil dari tiap permohonan.

"Setelah itu akan ada putusan sela, dimana Majelis Hakim akan memutuskan apakah tiap perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau gugur," kata Budi.

Putusan sela ini rencananya akan dilaksanakan pada Senin (11/1).

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK, merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah.

Sebanyak 128 perkara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon wali kota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk Pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.

Satu permohonan yang bukan pasangan calon kepala daerah juga diajukan dan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Mayoritas Pemohon Soroti Tahapan Pilkada

Sementara itu, mayoritas pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2015 di Mahkamah Konstitusi menyoroti persoalan tahapan dan teknis pemilihan, bukan mempersoalkan selisih penghitungan suara.

Hal ini sepatutnya dijadikan bahan evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memperbaiki desain pilkada agar tidak mengulang kesalahan serupa pada pilkada serentak 2017.

"Mayoritas atau sekitar 90 persen permohonan yang diajukan ke MK tidak berkaitan langsung dengan persoalan perselisihan hasil penghitungan suara atau perolehan pasangan calon," kata komisioner KPU, Ida Budhiati, di sela-sela Rapat Fasilitasi dan Pelayanan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2015, di Jakarta, seperti dikutip dari rumahpemilu.org pada Selasa (5/1).

Menurut Ida, para pemohon sengketa PHP menyoroti persoalan pada tahapan pemilihan dan teknis penyelenggaraan, serta dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pilkada.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, perselisihan hasil di MK yang didominasi fokus gugatan pada persoalan teknis dan tahapan pilkada ini harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki desain penyelenggaraan. Hal ini terkait dengan ketidakpuasan pada proses penyelenggaraan pilkada, seperti sengketa pencalonan yang tidak tuntas atau ketidakpuasan terhadap daftar pemilih tetap (DPT). Namun, hal ini juga bisa disebabkan calon tidak siap kalah sehingga kendati selisih suaranya besar, tetap mengajukan permohonan sengketa.

Jangan takut

Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengingatkan, dari 147 permohonan PHP yang diterima oleh MK, semuanya belum dinyatakan memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan dalam persidangan. MK baru akan mengumumkan hal itu pada tanggal 18 Januari.

"Ini penting diketahui publik karena ada pihak yang mengatakan seolah-olah gugatan sudah memenuhi syarat," kata Taufik Basari.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Veri Junaidi menuturkan, hakim MK tidak perlu khawatir digugat apabila menyidangkan permohonan perselisihan hasil pilkada dengan selisih suara di atas ketentuan, seperti yang tercantum di Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Apabila diyakini harus mengungkap kebenaran material, hakim konstitusi dapat saja bertindak progresif dengan menyidangkan permohonan dengan dasar hukum yang lebih maju.

Menurut Veri Junaidi, hakim berwenang untuk memutuskan segala sesuatu terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilkada.

"Hakim juga punya kuasa untuk memutuskan apabila ada dua aturan yang bertentangan. Dalam arti kata, di satu sisi ada ambang batas pengajuan permohonan, tetapi di sisi lain ada ketentuan terkait obyek perkara yang dapat memengaruhi hasil perselisihan pilkada," kata Veri Junaidi.

Hakim, kata Veri Junaidi, juga harus menilai mana yang lebih berat antara syarat formal pengajuan dan kebenaran material yang harus ditemukan.

Di luar perdebatan selisih suara yang dinilai sejumlah kalangan membatasi hak untuk menggugat hasil pilkada, peneliti Perludem, Fadli Ramadhani, mengatakan, untungnya masyarakat kini meyakini integritas dari para hakim konstitusi.

Pada Minggu lalu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, menjelang akhir tahun 2015, kepercayaan masyarakat mencapai titik tertinggi, yakni sebesar 70 persen. Sebelumnya, MK bahkan pernah terjerembab ke titik nadir ketika Ketua MA Akil Mochtar terlibat dalam kasus korupsi.

"Kita jaga betul integritas. Karena saya berasal dari Jawa Tengah, misalnya, maka dalam panel hakim yang saya ikut di dalamnya kami jelas takkan menyidangkan perselisihan dari Jawa Tengah. Begitu pula hakim konstitusi Anwar Usman, yang takkan menyidangkan perkara dari Nusa Tenggara Barat," kata Arief.

Fadli berharap para pemohon menghadirkan bukti yang meyakinkan. Dengan demikian, panel hakim tidak langsung menolak permohonan walaupun selisih suaranya terpaut di atas 2 persen. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home