Loading...
SAINS
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 03:47 WIB | Selasa, 01 April 2014

PBB Hentikan Perburuan Ikan Paus Jepang

PBB minta Jepang hentikan perburuan ikan paus. (Foto: aljazeera.com)

JEPANG, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Internasional PBB telah memerintahkan Jepang untuk sementara menghentikan perburuan ikan paus di Antartika dengan menolak argumen Tokyo bahwa penangkapan paus tersebut adalah untuk tujuan ilmiah. Para aktivis dengan penuh emosional mengatakan bahwa perburuan memacu kerusakan masa depan mamalia raksasa tersebut.

 “Jepang akan dicabut otorisasinya, izin atau lisensi yang diberikan sehubungan dengan Jarpa II (program penelitian ikan paus Jepang) dan sementara tidak diberi izin apapun sesuai dengan program ini,” kata Hakim Mahkamah Internasional Peter Tomka, Senin (31/3).

Keputusan Mahkamah Internasional ini sama tuntutan Australia, yang membawa kasus ini pada bulan Mei 2010, bahwa program itu bukan untuk penelitian ilmiah seperti yang diklaim oleh Tokyo.

Australia menuntut Jepang ke Mahkamah Internasional dalam upaya untuk menggagalkan perburuan ikan paus di Samudera Selatan, Canberra mengatakan perburuan tersebut merupakan praktek komersial yang disamarkan dalam bentuk penelitian ilmiah.

Sementara Norwegia dan Islandia masih memiliki program penangkapan ikan paus komersial meskipun di tahun 1986 muncul moratorium dari Komisi Ikan Paus Internasional (International Whaling Commission/IWC), Jepang menegaskan programnya adalah untuk kepentingan ilmiah, tapi Jepang juga mengakui bahwa daging paus yang dihasilkan adalah untuk dikonsumsi.

Tokyo dituduh telah mengeksploitasi celah hukum di tahun 1986 tentang larangan penangkapan ikan paus komersial untuk mengumpulkan data ilmiah.

10 ribu Paus Dibantai

Australia meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan pesan kepada Jepang supaya menghentikan program JARPA II dan mencabut otorisasi, izin atau lisensi untuk berburu paus di wilayah itu.

Namun Tokyo bersikukuh bahwa praktek tersebut hanya untuk tujuan ilmiah saja.

Canberra mengatakan sejak tahun 1988 Jepang telah membantai lebih dari 10 ribu paus di bawah program ini dan menduga Jepang melanggar konvensi internasional untuk melestarikan mamalia laut dan lingkungannya.

Dalam tuntutannya sebelum dibawa ke persidangan, Australia menuduh Jepang gagal memenuhi batas tangkapan dalam kaitannya dengan pembantaian paus.

Jepang pada April 2013 mengumumkan bahwa penangkapan ikan paus di Samudera Selatan yang dilakukannya adalah sangat sedikit karena adanya aksi protes dari para aktivis dari kelompok lingkungan Sea Shepherd. (aljazeera.com)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home