Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 21:13 WIB | Selasa, 27 Agustus 2013

Pejabat Publik yang Mengkriminalisasi Tubuh Perempuan Harus Dikenai Sanksi

(Ilustrasi Criminalize Conservatism)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tes keperawanan yang sempat diusulkan Dinas Pendidikan Prabumulih pekan lalu menjadi peraturan yang hanya bertujuan mengkriminalisasi tubuh perempuan. Di beberapa daerah sempat ada pengaduan terkait peraturan semacam ini, seperti di Gorontalo, Jawa Barat, Padang, dan Prabumulih. Keterangan ini disampaikan Yohana Tantria Wardhani, Koordinator Eksekutif Magenta Women Rights Defender Alliance, ketika diwawancara.

Peraturan diskriminatif ini biasa muncul dan tenggelam. Karena ketika ada tentangan keras dan advokasi lalu dibatalkan. Tetapi suatu saat peraturan diskriminatif ini akan dapat muncul kembali.

“Sebenarnya banyak peraturan lainnya yang mengarah kepada bentuk Peraturan Daerah diskriminatif dan mengatur tubuh perempuan. Kebijakan diskriminatif ini merugikan karena selalu mengatur tubuh perempuan. Kalau ada prostitusi atau pelacuran, seks bebas, anak hamil di luar nikah, selalu yang disalahkan perempuan. Perempuan sebagai pihak yang selalu disalahkan. Padahal tidak demikian.” Kata Yohana Tantria Wardhani.

Yohana Tantria Wardhani yang juga pengacara ini berpendapat bahwa di departemen harusnya ada kode etik terkait dengan jabatan mereka.Di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus ada kode etik yang tidak boleh merendahkan perempuan dan bila merendahkan perempuan harus dikenai sanksi. Regulasi internal yang mengarah kepada peraturan untuk tidak merendahkan martabat derajat perempuan sangat sedikit sekali. Padahal Pemerintah telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Seluruh Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, CEDAW) melalui Undang-Undang Nomer 7 Tahun 1984.

“Sangat sedikit sekali regulasi internal yang mengarah kepada peraturan untuk tidak merendahkan martabat derajat perempuan. Jangankan peraturan internal, hukum publik pun misalkan CEDAW, Undang-Undang Nomer 7 Tahun 1984 belum juga terinternalisasi dengan masih banyaknya regulasi internal maupun regulasi negara yang justru diskriminatif terhadap perempuan.”

Perempuan sebagai warga negara posisinya sama dengan laki-laki, juga dalam berhadapan di muka hukum. Tetapi pembedaan perempuan terfokus by gender perspective dengan menuding tubuh perempuan sebagai sumber kejahatan di muka bumi.

“Hampir sebagian besar pejabat di republik ini punya perspektif yang menganggap tubuh perempuan sebagai obyek seksual. Bahkan perempuan bukan dianggap sebagai subyek hukum. Jadi ketika ada regulasi-regulasi, perempuan cenderung dijadikan obyek pembuatan kebijakan-kebijakan yang katanya akan melindungi tubuh perempuan tetapi justru merendahkan si perempuan sendiri. Pernyataan pejabat negara ataupun pejabat publik kita sering merendahkan perempuan. Misalkan dalam kasus perkosaan, perempuan disalahkan karena pakai rok mini. Sebenarnya pejabat seperti itu harus dikenakan sanksi. Karena dia tidak menganggap perempuan sebagai warga negara.”

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home