Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 10:28 WIB | Rabu, 21 Januari 2015

Pekan Depan, DPR Sahkan Revisi UU Pilkada dan Pemda

Wakil Ketua Komisi II Muhammad Lukman Edy. (Foto: pkb.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi II DPR akan segera menyusun draf revisi terhadap undang-undang (UU) tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, serta UU tentang Pemerintahan Daerah, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-16 DPR, Selasa (20/1).

"Komisi II DPR RI akan susun draf RUU sebagai usulan inisiatif terhadap revisi UU tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, serta UU tentang Pemerintahan Daerah. Pekan depan sudah bisa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai RUU Inisiatif DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Lukman Edy di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jakarta, Selasa (20/1).

Dia menambahkan, setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai RUU Usulan Inisiatif DPR, maka akan dilakukan pembicaraan dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

"Mendagri sudah katakan siap melakukan pembahasan secara maraton. Sebelum tanggal 18 Februari 2015 RUU inisiatif DPR RI itu sudah bisa disahkan menjadi revisi UU tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, serta UU tentang Pemerintahan Daerah," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Lukman Edy juga menyampaikan, revisi terhadap UU Perppu Pilkada dan UU Perppu Pemerintah Daerah akan dibahas secara menyeluruh. "Kecuali pasal yang menyebutkan Pemilihan Langsung. Pasal itu tidak boleh diubah. Itu sudah harga mati," kata dia.

Menurut Lukman Edy, dilakukannya revisi terhadap UU tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, serta UU tentang Pemerintahan Daerah, karena kedua UU tersebut dinilai banyak persoalan.

Misalnya, kata dia, filosofis dari pemilihan kepala daerah itu sendiri. Kalau dianggap bukan rezim pemilihan umum maka pilkada tidak bisa dilaksanakan oleh KPU yang tugasnya menyelenggarakan pemilihan umum. Demikian juga, pelaksanaan Pilkada serentak, harus dikaji secara mendalam soal efektifitas dan efisiensinya.

"Kalau dilakukan revisi terhadap UU ini, maka opsi lain, yaitu pemilihan umum kongkuren, yakni memisahkan pemilihan umum nasional (Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden) dengan pemilihan umum lokal. Diharapkan pilkada serentak bisa efektif setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019," ujar dia.

Dalam revisi nanti, e-voting dan e-counting bisa jadi solusi terhadap begitu banyaknya persoalan pada pilkada dan pemilu lalu.

"Kesepakatan untuk melakukan revisi ini didukung mantan pakar hukum tata negara, Jimly Assidique dan mantan komisioner KPU, Ramlan Surbakti. Sebab UU tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, serta UU tentang Pemerintahan Daerah, akan menimbulkan banyak persoalan teknis dalam pelaksanaannya," ujar dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home