Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:47 WIB | Rabu, 21 Januari 2015

Upah PRT Berdasarkan Kesepakatan Perjanjian Kerja

Menaker serahkan upah PRT berdasarkan perjanjian kerja. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, meluruskan pemberitaan di media massa dan isu yang berkembang di masyarakat terkait soal besaran upah minimum bagi pekerja rumah tangga, yang disebutkan mencapai angka Rp 1,2 juta sampai Rp 2 juta per bulan.

Padahal dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disebutkan secara jelas dan tegas bahwa upah PRT ditetapkan sesuai perjanjian kerja.

“Tidak ada itu. Soal upah PRT dan hak-hak normative lainnya itu, berdasarkan kesepakatan sesuai perjanjian kerja yang disaksikan oleh ketua RT/ketua lingkungan setempat. Intinya di situ,” kata Menaker Hanif di kantor Kemnaker, sebelum menerima audisensi JALA PRT (Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga) pada Selasa (20/1).

Menaker Hanif menjelaskan angka 1,2 juta sampai 2 juta itu adalah kisaran upah bagi PRT, yang selama ini ada di lapangan yang ditawarkan oleh beberapa penyalur PRT.

Hanif menambahkan, sebenarnya dengan diterbitkannya Permenaker itu masyarakat tidak perlu takut dan ragu-ragu dalam merekrut PRT. Tapi harus disadari bahwa mereka punya kewajiban memenuhi hak-hak normatif PRT.

“Orang tidak perlu kuatir untuk merekrut PRT, tetapi mereka juga punya kewajiban memenuhi hak-hak PRT tersebut. PRT sendiri ada juga kewajiban-kewajiban yang harus dia penuhi dalam bekerja,” kata Hanif.

Hanif menegaskan, Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga ( LPPRT) tidak boleh memungut biaya apapun dari calon PRT. “ Bagi PRT yang disalurkan oleh lembaga penyalur, maka beban-beban yang dikeluarkan seperti untuk pendidikan dan pelatihan, maka tidak diperkenankan mengambil biaya dari calon PRT,” kata Hanif.

Dalam pasal 22 Permenaker Perlindungan PRT disebutkan, LPPRT dilarang memungut imbalan jasa dari PRT, LPPRT berhak menerima imbalan jasa dari Pengguna, Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara LPPRT dengan pengguna. (depnakertrans.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home