Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:23 WIB | Jumat, 03 Oktober 2014

Pelaku Kejahatan terhadap Anak Diharuskan Ganti Rugi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar. (Foto: satuharapan.com)

BATAM, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan pelaku kejahatan terhadap anak akan diharuskan membayar ganti rugi yang nilainya ditentukan pengadilan.

Ketentuan ganti rugi itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Anak yang merevisi UU Nomor 23 Tahun 2002, kata Menteri di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/10).

Pembahasan RUU revisi tersebut sudah selesai pembahasannya, dan tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ujar Linda.

Ganti rugi, kelak harus dibayar pelaku segala bentuk kejahatan terhadap anak, termasuk kejahatan seksual, perdagangan anak, pornografi, dan sebagainya.

Memang, kata Menteri, ganti rugi yang dibayarkan pelaku tidak dapat mengganti masa depan dan trauma korban. Namun, paling tidak diharapkan dapat mengurangi tindak kejahatan terhadap anak. "Ini merupakan upaya menerapkan efek jera," kata dia.

Uang ganti rugi itu, dapat digunakan oleh korban untuk melakukan berbagai terapi luka fisik dan psikisnya. Atau dibayarkan ke ahli waris, jika korban meninggal dunia.

RUU revisi itu tidak mengatur besar ganti rugi yang harus dibayar pelaku kejahatan. Besaran rupiah itu ditentukan oleh pengadilan.

Selain itu, peraturan baru itu diharapkan meningkatkan sanksi terhadap pelaku kejahatan anak.

RUU revisi UU lama itu mengatur pelaku kejahatan anak mendapatkan sanksi seringan-ringannya lima tahun, seberat-beratnya 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Jika pelaku adalah orang terdekat korban, hukuman ditambah sepertiganya.

Denda Rp 5 miliar itu berbeda dengan uang ganti rugi. Denda dibayarkan pelaku ke negara, sedangkan ganti rugi ke korban kejahatan anak.

Linda mengatakan, hukuman untuk pelaku kejahatan tidak bisa lebih tinggi dari itu karena terbentur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). "KUH Pidana belum diubah, denda Rp 5 miliar ini untuk membuat efek jera," kata Menteri. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home