Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 09:00 WIB | Sabtu, 22 Juni 2013

Pemda Jatim dan Sampang Diminta Kembalikan Pengungsi ke Kampung Halaman

Warga Muslim Syiah Sampang setiba di rusunawa Sidorajo setelah dipindah paksa dari GOR Sampang. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kelompok Kerja Advokasi Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan ( Pokja AKBB) Jawa Timur  mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menarik keputusan merelokasi warga Muslim Syiah Sampang.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Pokja AKBB Jatim, Akhol Firdaus kepada pers, Jumat (21/6). Pokja juga meminta agar Kedua Pemerintah mengembalikan pengungsi Syiah ke kampung halaman mereka di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Berkaitan dengan  pemindahan mereka dari gelanggang olahraga Sampang ke Sidoarjo, Kamis (20/6) kemarin, Pokja meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komhas HAM) menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemkab Sampang, Pemprov Jatim, Kepolisian Resor Sampang, dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Menurut Pokja ini, indikasi pelanggaran adalah Kepolisian Resor Sampang tetap memberikan izin kepada massa anti-Syiah untuk melakukan Istigosah, meskipun potensi kerusuhan sangat besar. Secara nalar, Kepolisian mengetahui potensi terjadinya kerusuhan, tetapi pertimbangan tersebut diabaikan dan Kepolisian tetap mengeluarkan izin acara.

Selain itu, Pemkab Sampang ikut menjadi bagian yang memberikan tempat (lapangan pendopo Sampang) bagi terlaksananya Istigosah massa anti-Syiah. Seharusnya Pemkab Sampang mengetahui bahwa lapangan pendopo Sampang berdekatan dengan tempat pengungsian, sehingga potensi kerusuhan juga sangat besar, kata Firdaus. Pihak Kepolisian Daerah Jatim, Kepolisian Resor Sampang, Pemkab Sampang, dan Pemprov Jatim juga terlibat memfasilitasi pengusiran paksa terhadap Pengungsi Syiah di GOR Sampang.

Menurut Pokja, fakta di atas cukup kuat untuk dijadikan bukti dugaan adanya pelanggaran HAM berat sesuai dengan Pasal 9 huruf d UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Unsur sistematis sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut telah terpenuhi dengan adanya pemberian izin acara istigosah. Selain itu, unsur pengusiran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut juga telah terpenuhi.

Pokja AKBB juga meminta Polda Jatim untuk menjaminan kemanan bagi pengungsi Syiah Sampang, dan Pemda Jatim menjamin kebutuhan hidup mereka selama tinggal di pengungsian sementara sampai pengembalian ke kampung halaman dilakukan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home