Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 06:28 WIB | Kamis, 21 Mei 2015

Pemerintah Berencana Wajibkan Merek Produk Didaftarkan

Ilustrasi. Petugas badan Ketahanan Pangan menunjukkan produk beras jagung dalam kemasan pada stan pangan milik Badan Ketahanan Pangan di Sumsel Expo Palembang, Jumat (15/5). Bahan pangan jagung dianggap sangat cocok menggantikan beras karena kandungan karbohidrat dan protein yang lebih tinggi dari beras. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang mewajibkan merek-merek dari semua produk terutama bahan pokok wajib terdaftar agar pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan.

"Sekarang ini produk dengan berbagai merek, kita tidak pernah tahu siapa produsennya. Kita akan melakukan pengaturan kembali agar mengetahui sumber dan produsen dari merek tersebut," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Rabu (20/5).

Rachmat mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengkajian terkait rencana tersebut. Rencana untuk mewajibkan merek wajib terdaftar itu, untuk memudahkan penelusuran produsen dari produk tersebut apabila terjadi permasalahan.

Rencana tersebut sehubungan dengan ditemukannya penjualan beras yang diduda mengandung plastik atau biasa disebut beras sintetis di Indonesia. Beras sintetis yang ditemukan di Kota Bekasi, Jawa Bara, tersebut tidak jelas berasal dari mana asal usulnya.

"Nantinya akan bisa ditelusuri jika terjadi sesuatu, siapa produsennya, peredarannya dimana dan juga siapa importirnya. Kita akan identifikasi terlebih dahulu, yang pasti akan kita atur," kata Rachmat.

Rachmat menjelaskan, nantinya semua merek akan terdaftar baik untuk bahan kebutuhan pokok maupun yang non kebutuhan pokok yang bertujuan untuk melindungi para konsumen dari peredaran produk berkualitas rendah ataupun yang membahayakan.

"Nanti pedagang juga harus tahu darimana barang tersebut, jangan sampai masyarakat dirugikan. Kalau sekarang (terkait beras sintetis) masyarakat itu dirugikan. Benar atau tidaknya soal beras itu, mereka dirugikan," kata Rachmat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo, menyatakan bahwa terkait dengan beras sintetis yang ditemukan di Kota Bekasi tersebut hingga kini masih dalam tahap uji laboratorium.

"Sampai saat ini uji laboratorium masih dilakukan untuk memastikan apa benar beras tersebut mengandung plastik atau tidak," kata Widodo.

Widodo menjelaskan, apabila memang beras tersebut mengandung plastik, sesungguhnya tidak efisien untuk meraup keuntungan tinggi, dikarenakan bijih plastik itu harganya tidak lebih murah daripada beras itu sendiri.

"Untuk beras ini tidak efisien, tidak ada makna mengambil keuntungan, tidak masuk akal sebenarnya," kata Widodo.

Jika dilihat dari sisi ekonomi, mencampur atau mengoplos plastik ke dalam beras tidak akan memberikan keuntungan, dikarenakan harga bijih plastik sebesar tiga kali lipat dari harga beras itu sendiri. Sementara berdasarkan temuan di Kota Bekasi tersebut, harga beras yang diduga mengandung plastik tersebut dijual dengan harga Rp 8.000 per liter.(Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home