Loading...
EKONOMI
Penulis: Tya Bilanhar 09:09 WIB | Selasa, 03 Oktober 2017

Pemerintah Pastikan Tidak Hentikan Izin Ekspor Freeport

CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri ESDM, Ignasius Jonan (Foto: Reuters)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah memastikan tidak akan mencabut izin ekspor PT Freeport Indonesia walaupun negosiasi tentang divestasi saham perusahaan itu tidak mencapai kesepakatan pada bulan Oktober ini.

Pertanyaan tentang kelanjutan izin ekspor PT Freeport mengemuka pasca terungkapnya surat CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, yang menolak skema divestasi yang diajukan pemerintah.

April lalu pemerintah memberikan izin ekspor 1,1 juta ton konsentrat tembaga kepada PT Freeport yang berlaku hingga Februari 2018. Namun, ketika itu dikatakan bahwa ekspor bisa dihentikan pada bulan Oktober jika negosiasi izin ekspor baru tidak disepakati.
 
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, kepada wartawan memastikan kelanjutan ekspor Freeport.

"Ekspor akan berlanjut," kata dia, dikutip dari Reuters, ketika ditanyakan tentang jadwal perundingan dengan Freeport.

Menurut dia, selama Freeport membuat kemajuan dalam pembangunan smelter kedua, perusahaan itu dapat melanjutkan ekspornya.

Sementara itu Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ia akan berangkat ke AS untuk membicarakan penolakan Freeport atas skema divestasi yang diajukan oleh pemerintah.

"Kita akan membicarakan hal itu dan akan kita lihat hasilnya. Saya akan ke AS," kata dia.

Jumlat lalu, surat Richard Adkerson kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, menjadi pembicaraan publik. Surat bertanggal 28 September tersebut pada intinya menolak proposal yang diajukan pemerintah terkait mekanisme divestasi 51 persen saham Freeport.

Adkerson mengatakan proposal tersebut tidak sejalan dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Freeport beberapa waktu lalu. Menurut proposal pemerintah, nilai 51 persen saham yang akan didivestasi didasarkan pada nilai aktivitas pertambangan tersebut hingga tahun 2021. 

Freeport menolaknya karena beralasan nilai divestasi harus mencerminkan nilai wajar pasar bisnis yang dijalankan Freeport hingga tahun 2041, sesuai dengan standar internasional dalam melakukan penilaian terhadap bisnis pertambangan, hal yang juga sesuai dengan yang disaratkan oleh kontrak karya.

"Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transkasi yang tidak mencerminkan nilai bisnis wajar yang didasarkan pada hak kontraktual hingga tahun 2014," kata Adkerson.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home