Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 06:49 WIB | Jumat, 05 September 2014

Pemilik Toko Wajib Daftarkan Karyawannya ke BPJS

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM. Kepala Bidang Pemasaran Jaminan BPJS Ketenagakerjaan cabang Gambir Haryani RM mengatakan pemilik toko wajib mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS ," ujar Haryani usai acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (4/9).

Hal itu berdasarkan PP 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaran Jaminan Sosial.

"Saat ini banyak karyawan toko di pusat perdagangan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tambah dia.

Tentunya, sangat merugikan pekerja dan pemberi kerja. Dalam Peraturan Pemerintah 86/2013, jika pekerja mengalami kecelakaan sementara dia belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka pemberi kerja harus memberi santunan sebesar yang BPJS Ketenagakerjaan berikan.

Disinggung mengenai gaji karyawan toko di Jakarta yang masih di bawah UMP Jakarta, Haryani mengatakan seharusnya pekerja digaji minimal sesuai UMP.

"Seharusnya UMP. Tidak boleh kecil dari itu," tukas dia.

Iuran yang harus dibayar untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk DKI Jakarta dengan Upah Minimum Provinsi Rp 2.441.000, maka iuran per bulan sebesar Rp 152.318.

Sementara untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), pemberi kerja dan tenaga kerja patungan dalam membayar iurannya.

Iurannya sebesar 5,7 persen dari gaji. Persentase pemberi kerja 3,7 persen dan dua persen tenaga kerja.

Berbagai manfaat lain menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan yakni beasiswa, pinjaman uang muka perumahan dan pelatihan.

Terdapat sanksi hukum bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yakni teguran tertulis, denda dan tidak mendapat layanan publik. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home