Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:02 WIB | Selasa, 16 Februari 2016

Pemkot Jakbar: Ada 73 KK Penghuni Kalijodo

Petugas Kecamatan Penjaringan sedang melayani warga Kaliodo yang mendaftarkan diri untuk direlokasi di rumah susun. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat telah menyelesaikan pendataan penghuni kawasan Kalijodo, Angke, Tambora. Hasilnya, terdata sebanyak 73 keluarga bermukim di RT 07/10, Angke.

“Kami sudah mendata warga di kawasan Kalijodo yang masuk wilayah Jakarta Barat. Di sana terdapat satu klub besar atau bar dan beberapa rumah warga serta bar kecil,” kata Camat Tambora Djaharudin, hari Senin (15/2).

Ia mengatakan, bangunan warga yang terkena penertiban tidak akan diberi ganti rugi karena berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH). Sebagai pengganti, warga yang ber-KTP DKI Jakarta akan direlokasi ke rumah susun.

“Mereka akan diberikan pengganti, yakni relokasi ke rusun. Dalam pekan ini, kita akan undang warga untuk sosialisasi,” dia menandaskan.

Warga Kalijodo Mulai Daftar Relokasi

Sementara itu, sejumlah warga Kalijodo, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, mendaftarkan diri untuk direlokasi di rusun ke Posko Pendaftaran dan Penanganan RW 05 Kalijodo yang berada di halaman Kantor Kecamatan Penjaringan.

Salah seorang warga berinisial NY (44), mengaku mendaftar untuk menghuni rusun karena telah bersedia direlokasi. Dia lebih memilih mendaftar secara sukarela daripada harus ditertibkan.

"Mendingan saya dengan sukarela mendaftarkan diri untuk direlokasi ke rusun," kata dia, hari Senin (15/2).

NY mengakui, kakeknya sudah tinggal di Kalijodo sejak tahun 1941. Dan ia sendiri pun sudah sejak lahir hingga saat ini tinggal di Kalijodo.

Soal surat tanah, diakui bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Utara pernah mengeluarkan sertifikat tanah yang saat ini ditempatinya bersama orang tua. Namun, surat-surat sertifikat tersebut ludes dilalap api saat terjadi keributan di Kalijodo.

"Dulu orang tua saya punya sertifikat tanah. Tapi sudah ludes terbakar saat keributan dan sampai sekarang belum diurus," kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi, mengatakan, sesuai kebijakan Pemprov DKI, warga RW 05, Kalijodo akan diberikan rusun. Bila ada warga yang mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah, Rustam mempersilakan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tersebut.

"Bila ada yang merasa memiliki surat sertifikat tanah, silakan tunjukan buktinya. Saya akan usulkan ke gubernur untuk mendapatkan pergantian sesuai aturan," kata dia. (beritajakarta.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home