Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 20:57 WIB | Senin, 23 September 2013

Pengadilan di Kairo Melarang Semua Kegiatan Ikhwanul Muslimin

Kantor pusat Ikhwanul Muslimin. (Foto: ahram.org.eg)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan di Kairo telah memutuskan melarang "semua kegiatan" Ikhwanul Muslimin. Keputusan hari Senin (23/9) itu juga berlaku bagi kelompok, organisasi non pemerintah, dan setiap organisasi yang berasal dari Ikhwanul Muslimin.

Pengadilan administratif tersebut juga memerintahkan pemerintah sementara Mesir untuk memebekukan asset kelompok Ikhwanul Muslimin dan membentuk sebuah panel untuk mengelola aset tersebut sampai pengadilan banding diputuskan.

Sebuah sumber mengatakan bahwa pihak pihak Ikhwanul  Muslimin akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam waktu yang disediakan, yaitu sepuluh hari.

Ikhwan Muslimin selama beberapa dekade ini tidak diakui sebagai organisasi secara hukum di Mesir hingga resmi terdaftar sebagai sebuah lembaga non pemerintah (LSM) pada bulan Maret 2013.

Putusan hari Senin itu didasarkan pada gugatan yang diajukan oleh Partai Tagammu, sebuah partai kiri. Namun keputusan pengadilan itu bukan satu-satunya tantangan bagi eksistensi Ikhwanul Muslimin yang merupakan  organisasi kelompok Islamis berusia 85 tahun itu.

Pada tanggal 2 September, Komisaris Otoritas Negara Mesir, menyarankan pemerintah dan merekomendasikan pembubaran Ikhwanul Muslimin setelah adanya tuduhan terkait dengan  milisi bersenjata. Rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan UU No. 84 Tahun 2002, yang melarang organisasi dan lembaga non-pemerintah membentuk kelompok paramiliter.

Pemerintah Mesir melancarkan tindakan hukum terhadap kelompok itu menyusul penggulingan Presiden Mohammed Morsi, yang berasal dari kelompok ini, pada 3 Juli lalu. Kelompok Ikhwanuil Muslimin melancarkan aksi protes atas penggulingan Morsi.

Pemimpin tertinggi kelompok ini, Mohammed Badie, dan sebagian besar pemimpin tinggi dan tingkat menengah juga ditahan dan menghadapi tuduhan di antaranya terlibat menghasutan kekerasan.

Pada tanggal 17 September, jaksa Mesir telah membekukan aset beberapa pemimpin senior Ikhwanul Muslimin kelompok Islamis terkemuka lainnya sebagai bagian dari penyelidikan terhadap tuduhan menghasut kekerasan dalam protes.

Selain itu, pemimpin Ikhwanuil Muslimin lainnya, Khairat El-Shater, Sekjen Ikhwanul Muslimin, Ezzat Ibrahim dan anggota senior, Mohamed El-Beltagy, serta puluhan tokoh  Islamis terkemuka lainnya menjadi target oleh pihak berwenang. (ahram.org.eg)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home