Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 17:48 WIB | Senin, 10 Januari 2022

Pengadilan Myanmar Vonis Suu Kyi Empat Tahun Penjara

Hukuman itu dijatuhkan atas tuduhan membeli dan memiliki walkie-talkie.
Pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi. (Foto: dok. AP/Peter Dejong)

NAYPYITAW, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada hari Senin (10/1) setelah dinyatakan bersalah mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal serta melanggar pembatasan virus corona, kata seorang pejabat hukum.

Suu Kyi divonis bulan lalu atas dua dakwaan lain dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun, yang kemudian dikurangi separuhnya oleh kepala pemerintahan yang dibentuk militer.

Kasus-kasus itu termasuk di antara sekitar selusin yang diajukan terhadap peraih Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu sejak tentara merebut kekuasaan pada Februari lalu, menggulingkan pemerintahan terpilihnya dan menangkap anggota-anggota penting dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).

Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, dia bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara.

Pendukung Suu Kyi dan analis independen mengatakan tuduhan terhadapnya dibuat untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer dan mencegahnya kembali ke politik.

Putusan hari Senin di pengadilan di ibu kota, Naypyitaw, disampaikan oleh seorang pejabat hukum yang tidak mau disebutkan namanya karena takut dihukum oleh pihak berwenang, yang telah membatasi rilis informasi tentang persidangan Suu Kyi.

Dia mengatakan dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Undang-undang Ekspor-Impor karena mengimpor walkie-talkie dan satu tahun di bawah Undang-undang Telekomunikasi karena memilikinya. Hukuman harus dijalankan secara bersamaan. Dia juga menerima hukuman dua tahun di bawah Undang-undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar aturan virus corona saat berkampanye.

Suu Kyi divonis bulan lalu atas dua tuduhan lain, penghasutan dan pelanggaran pembatasan COVID-19, dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Beberapa jam setelah hukuman itu dijatuhkan, kepala pemerintahan yang dibentuk oleh militer, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, menguranginya hingga setengahnya.

Partai Suu Kyi menang telak dalam pemilihan umum 2020, tetapi militer mengklaim ada kecurangan pemilihan yang meluas, sebuah pernyataan yang diragukan oleh pengamat jajak pendapat independen. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home