Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:24 WIB | Rabu, 11 Maret 2015

Pengamat: Dana Parpol Paksa Rakyat Legalkan Korupsi

Ilustrasi. (Foto: antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Analis Data dan Informasi Perhimpunan Indonesia Muda, Melkior Wara Mas mengatakan, wacana pembiayaan partai politik melalui APBN, dapat dikategorikan tindak korupsi sistematis dan terstruktur, serta rakyat dipaksa untuk mengakui kebenarannya.

“Pemerintah dan DPR tidak memiliki pemikiran yang kaleidoskop, dalam membangun pola dan data yang tersedia. Mereka justru memberikan dasar argumentasi yang tidak rasional, seperti mengurangi korupsi,” kata Melkior Wara Mas melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu (11/3).

Melkior mengatakan, masih banyak upaya pengalihan sumber daya yang dilakukan dalam bentuk lain dan terselubung, untuk kepentingan kelompok dan memperbesar perilaku penyelewengan uang negara yang akan sulit dipertanggungjawabkan, dan tidak dibuka kepada publik.

Menurut Melkior, wacana pendanaan partai politik dari APBN ,merupakan wujud antipembangunan. Seharusnya, anggaran negara digunakan sesuai kebutuhan warga negara dan prioritas pembangunan.

“Lebih baik anggaran negara diprioritaskan untuk memperkuat struktur ekonomi, memperbaiki distribusi pendapatan dan produktivitas anggaran yang tepat guna,” katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menggulirkan wacana pembiayaan untuk setiap partai politik Rp 1 triliun, yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi. Tjahjo berharap wacana itu mendapat dukungan dari DPR dan elemen masyarakat prodemokrasi.

“Hal ini perlu, karena partai politik merupakan sarana rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara demokratis.

Namun, persyaratan kontrol terhadap partai harus ketat dan transparan,” katanya.

Menurut Tjahjo, partai politik memerlukan dana untuk melakukan persiapan dan melaksanakan pemilu, serta melakukan pendidikan kaderisasi dan program operasional.

Tjahjo mengatakan, pengawasan ketat terhadap penggunaan APBN untuk partai politik, juga harus diikuti dengan sanksi keras bila ada yang melakukan pelanggaran, termasuk pembubaran partai politik.

“BPK harus mengawasi dan mengendalikan penggunaan anggaran. Lembaga pengawasan lain dan partisipasi aktif dari masyarakat juga harus terlibat,” katanya. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home