Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:33 WIB | Senin, 03 Februari 2020

Penghapusan Tenaga Honorer Dikhawatirkan Lumpuhkan Pendidikan Penajam

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Daman (Foto: Antara/Novi Abdi)

PENAJAM, SATUHARAPAN.COM – Kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI yang ingin menghapus tenaga honorer, dikhawatirkan mengganggu produktivitas bidang pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Bidang pendidikan masih sangat membutuhkan tenaga honorer," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Daman ketika ditemui di Penajam, Senin (3/2).

"Kalau tidak ada honorer bisa lumpuh proses belajar mengajar karena honorer ada untuk menutupi kekurangan guru PNS (pegawai negeri sipil), atau aparatur sipil negara (ASN)," katanya.

Jika kebijakan tersebut diterapkan, pelayanan dasar di bidang pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara dikhawatirkan akan lumpuh karena peran tenaga honorer sangat besar.

Sejumlah sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut dia, masih kekurangan tenaga pendidik dan administrasi berstatus PNS, sehingga penghapusan tenaga honorer bisa mengganggu bidang pendidikan.

"Kami manfaatkan tenaga honorer sesuai yang dibutuhkan di bidang pendidikan untuk memenuhi tenaga pendidik dan administrasi itu," kata Daman.

Sampai saat ini, tenaga pendidik honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai sekitar 700 orang, yang tersebar di sekolah dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas.

"Tidak ada honorer, bisa macet kegiatan belajar mengajar di sekolah, karena mereka (tenaga honorer) ada untuk menutupi kekurangan guru ASN," kata Daman.

Ia menimpali lagi, memang sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN dalam pemerintahan hanya ada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kalau masih ada tenaga honorer, kata Daman, kemungkinan harus mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan P3K jika syaratnya memenuhi.

Namun selama ini, tenaga honorer dihadapkan dengan permasalahan usia, di mana dari tenaga honorer tersebut telah mengabdikan diri selama puluhan tahun. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home