Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 08:41 WIB | Rabu, 29 April 2015

Persoalan Penanganan Anak Berhadapan Hukum

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise (Foto: Antara//Kornelis Kaha)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise mengatakan, ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Salah satunya kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak,” kata Yohana Yembise usai acara seminar dengan tema "Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan ABH dengan Pendekatan Keadilan Restoratif menurut Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), “ di Jakarta, Selasa (28/4).

Hal itu, tambah dia, mengakibatkan pemahaman aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penanganan ABH masih bervariasi dan cenderung menggunakan persepsi yang berbeda.

"Belum semua perkara anak diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif demi kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Dia juga menambahkan, penanganan ABH belum dilakukan secara komprehensif dan terpadu. "Penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana juga belum memadai," katanya.

Untuk itu, kata dia, menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak ABH yang lebih komprehensif, terpadu, dan sinergis.

“Penanganan oleh satu lembaga/instansi saja tidaklah cukup, diperlukan keterpaduan dan kerja sama semua pihak yang terkait, mulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana,” katanya.

Dia menilai perlu adanya peningkatan koordinasi lintas sektor dalam penanganan ABH, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya mewujudkan keterpaduan sistem peradilan pidana anak.

Dia menambahkan, UU SPPA mengamanatkan enam peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden yang harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diberlakukan.

“Dengan demikian pada tanggal 1 Agustus 2015 semua peraturan pelaksanaan undang-undang ini harus sudah dapat diselesaikan,” katanya. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home