Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:51 WIB | Jumat, 20 November 2015

Pilkada 2015: Inilah Mantan Napi Korupsi yang Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah

Ilustrasi. (Foto: globalresearch.ca)

SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan telah menganulir Pasal 7 huruf g UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada), yaitu larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada), yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik 

"Pasal 7 huruf g UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," kata Ketua Majelis Anwar Usman saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id. 

Hanya dalam hitungan minggu, keputusan MK itu langsung berefek. Beberapa mantan napi korupsi (terbukti secara hukum menyalahgunakan jabatan), langsung bersimbiosis mutualistik. Terjadi fenomena seperti sekarang ini, di mana beberapa mantan bupati/wali kota yang telah dipidana penjara mencalonkan/dicalonkan lagi untuk menjadi kepala daerah dalam pilkada serentak 9 Desember 2015.

"Fenomena ini memperlihatkan bahwa parpol sangat permisif pada korupsi dan cenderung menganggap biasa perbuatan tersebut. Berbahayanya lagi, masyarakat cenderung tidak kritis merespons ini," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini seperti dikutip dari tempo.co.id.

Efek putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan mantan narapidana mendaftar sebagai calon kepala daerah mendorong sejumlah partai politik mengusung kadernya yang pernah terseret kasus korupsi.

Berikut nama mantan napi korupsi yang mencalonkan diri pada pilkada 2015:

-Jimmy Rimba Rogi

Mantan Wali Kota Manado ini pernah tersangkut korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manado 2006-2007. Saat itu Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) menemukan penyimpangan dana APBD sekitar Rp 69 miliar. Rimba, ditahan 7 tahun dan bebas pada Maret 2015. Ia kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Manado, Sulawesi Utara. Ia diusung oleh partainya sendiri, yaitu Partai Golkar, juga Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura. 

Sebelumnya, Jimmy Rimba Rogi yang berpasangan dengan Boby Daud, dibatalkan KPU Kota Manado atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara. Status Jimmy dalam mencalonkan adalah narapidana bebas bersyarat. Status narapidana didapat Jimmy berdasar kasus korupsi APBD Kota Manado pada 2009. 

KPU Kota Manado menetapkan kembali Jimmy berdasar Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 34/DKPP-PKE-IV/2015 yang tertulis dalam Berita Acara tertanggal 12 November 2015.  Putusan itu dibacakan pada 18 November 2015 dan berlaku setelah dibacakan seperti dikutip dari rumahpemilu.org, yang menyatakan status Jimmy dalam mencalonkan adalah narapidana bebas bersyarat.

-Vonny Panambunan

Pengusaha sekaligus mantan Bupati Minahasa Utara ini pernah ditahan selama 18 bulan karena korupsi proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulo Kutai Kertanegara pada tahun 2008. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta atau pengganti kurungan enam bulan dan denda tambahan Rp 4 miliar.

Vonny kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Minahasa Utara yang diusung Partai Gerindra.

-Soemarmo Hadi Saputro

Mantan Wali Kota Semarang ini kembali mencalonkan diri untuk jabatan yang sama pada pilkada serentak tahun ini. Ia diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa. Padahal, Soemarmo pernah terjerat kasus pemberian suap kepada anggota DPRD Semarang terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2011-2012.

Sumarno bertindak sebagai inisiator untuk melancarkan usulan tunjangan penghasilan Pemerintah Kota Semarang dan persetujuan APBD Kota Semarang senilai Rp 2,3 triliun. Namun, ia hanya mendapat hukuman ringan yaitu 1,5 tahun penjara.

-Abu Bakar Ahmad

Mantan Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat ini, kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Dompu bersama pasangannya Kisman Pangeran. Ia diusung oleh Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Bulan Bintang.

Ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 2010 setelah dijatuhi hukuman penjara akibat korupsi APBD Dompu pada 2006. Tindakannya merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar.

-Usman Ikhsan

Usman pernah ditahan 8 tahun penjara akibat korupsi Sumber Daya Manusia  DPRD Sidoarjo. Utsman terjerat kasus korupsi dana pos peningkatan kualitas sumber daya anggota DPRD periode 1999-2005 senilai Rp 21,9 miliar. Saat itu Usman menjabat sebagai Ketua DPRD Sidoarjo.

Kini, mantan Ketua DPRD Sidoarjo, Jawa Timur itu, mencalonkan diri sebagai Bupati Sidoarjo. Pencalonannya diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra.

-Amdjad Lawas

Mantan  Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah ini mencalonkan diri sebagai Bupati Poso. Ia mantap maju setelah diusung Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional. Padahal, ia pernah terjerat korupsi tukar guling tanah di Poso pada 2010.

-Monang Sitorus

Mantan Bupati Toba Samosir ini maju sebagai calon independen Bupati Toba Samosir. Padahal, ia pernah ditahan 1 tahun penjara subsider 1 bulan kurungan dan denda 50 juta karena korupsi Dana Alokasi Khusus tahun 2005 senilai Rp 3 miliar.

- Azwar Chesputra

Calon Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat yang mantan anggota DPR periode 2004-2009 ini, pernah menjadi terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Talang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi tahun 2010 lalu. Pencalonannya kali ini diusung oleh Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home