Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:57 WIB | Jumat, 08 Januari 2016

PLN: Bonus Tarif Listrik Adalah Kompensasi Pelayanan

Ilustrasi: meteran listrik. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT PLN menyatakan bonus tarif listrik pada jenis prabayar adalah kompensasi yang diterima pelanggan jika layanan perseroan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

"Terkait dengan apa yang dikatakan, bonus listrik itu adalah kompensasi yang diterima oleh pelanggan jika pelayanan dari kami tidak sesuai yang dijanjikan, tepatnya ini adalah hak konsumen," kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (7/1).

Benny menjelaskan, sesungguhnya kompensasi seperti itu telah dilakukan cukup lama, sekitar 2003, namun pada waktu itu baru terbatas untuk pelanggan pascabayar.

"Tapi jadi ramai, karena pelanggan prabayar yang juga meningkat, karena kan prabayar juga baru-baru saja di sekitar 2011," katanya.

Bonus listrik tersebut diberikan kepada pelanggan perseroan, baik yang berjenis prabayar maupun pascabayar, dengan besaran insentif sebesar 20 persen.

Untuk pelanggan pascabayar bisa mendapat potongan 20 persen, dari biaya beban untuk bulan berikutnya, sementara pelanggan prabayar mendapat kompensasi berupa tambahan kWh (pulsa listrik) yang tertera dalam struk pembelian token.

"Kalau pascabayar langsung mengurangi tagihan 20 persen untuk bulan berikutnya. Untuk konsumen prabayar, kompensasinya dalam bentuk tambahan kWh yang dimunculkan dalam struk pembelian token. Kalau struk hilang atau kompensasi belum/tidak diberikan, bisa hubungi contact center 123 atau kunjungi website PLN," katanya.

Melalui website PLN, pelanggan bisa mengetahui riwayat pembelian token dan penerimaan token tambahan dengan cara pelanggan hanya tinggal memasukkan nomor meter langganannya.

Pelanggan pascabayar mendapat kompensasi yang berbeda-beda untuk setiap golongan tegangan 1.300 Volt Ampere (VA), 2.200 VA dan 5.500 VA.

"Besarnya kompensasi kalau pelanggan 1.300 VA sebesar Rp 14.096 setara 10 kWh. kalau 2.200 VA sebesar Rp 33.500 setara 21 kWh, untuk tegangan 5.500 VA kompensasinya Rp 59.637 atau setara 42,3 kWh," katanya.

Dalam menentukan standar pelayanan yang akan menjadi acuan dalam pemberian insentif ini, Benny menjelaskan ada lima indikator dalam Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang menentukan pemberian kompensasi atau `bonus` listrik.

Pertama jumlah gangguan, kedua lama gangguan, ketiga kecepatan perubahan daya di tegangan rendah, keempat kesalahan pembacaan meter dan kelima kecepatan koreksi rekening.

TMP di setiap kantor pelayanan PLN akan berbeda antara daerah satu dengan lainnya. Misalnya di Jakarta, kompensasi diberikan jika terjadi pemadaman lebih dari empat kali dalam sebulan, namun di daerah yang pasokannya masih terbatas TMP-nya akan disesuaikan.

"TMP di tiap-tiap daerah akan berbeda, sesuai dengan infrastruktur yang tersedia. Untuk TMP, pelanggan bisa mendapat informasi tersebut di kantor pelayanan PLN di tiap kabupaten/kota, di papan pengumuman kantor layanan PLN setempat," katanya.

Untuk jumlah kompensasi yabg telah dikeluarkan oleh PLN, Benny mengatakan setiap triwulan PLN melaporkannya ke Ditjen Ketenagalistrikan, namun jumlah kompensasi yang telah dibayarkan belum bisa disampaikan.

"Untuk data, sayangnya belum bisa disampaikan, saya juga tidak hapal, yang jelas sesuai waktu yang ditentukan kita laporkan ke Ditjen Ketenagalistrikan," ujarnya.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home