Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:56 WIB | Jumat, 10 Februari 2017

PLN Lanjutkan Proyek Listrik Maluku yang Mangkrak di Era SBY

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, saat meninjau proyek PLTU 2x15 MW Desa Waai, Maluku Tengah, hari Kamis (9/2). (Foto-foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berencana mengambil alih pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Waai, Maluku, yang "mangkrak" atau terbengkalai sejak Februari 2014.

"Itu sudah ada keputusan, sedang dikerjakan dan (proyek) itu diambil alih oleh PLN," kata Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, usai menghadiri "coffee morning" di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jakarta, hari Jumat (10/2).

Sofyan menjelaskan sebagian dari 34 proyek pembangkit yang mangkrak sudah dikaji dan selesai secara hukum dan finansial. Ia berharap keputusan untuk memberhentikan dan melanjutkan 34 proyek pembangkit dapat dicapai pada akhir Februari.

"Sebagian besar sudah ada keputusannya mau diapakan, dimatikan atau dijalankan dan diganti pembangkit lain. Dominannya (proyek) akan dilanjutkan," katanya.

PLTU Waai berkapasitas 2x15 Mega Watt (MW) yang telah dikerjakan sejak 2010 dan menghabiskan dana sekitar Rp 800 miliar itu terhenti sejak 2014, padahal megaproyek tersebut bertujuan mengatasi krisis listrik di Pulau dan Kota Ambon.

Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya pada hari Kamis (9/2) pun sempat merasakan mati listrik selama beberapa jam. Ia pun tidak luput untuk meninjau PLTU Waai, setelah mendapat keluhan dari DPRD Maluku dan Kota Ambon terkait kurangnya kapasitas listrik.

Dalam kesempatan yang sama mendampingi Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan penyebab PLTU mangkrak karena tidak dikerjakan.

"Ya karena tidak dikerjakan. Saya kira sekarang sudah jadi masalah hukum. Ini mangkrak mulai tahun 2014," kata Jonan.

Penyebab lainnya yang menghambat penyelesaian proyek yang dibangun di tanah seluas 22,8 hektare tersebut, yakni sengketa lahan dengan warga meskipun pembebasan lahan sudah dilakukan.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home