Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:50 WIB | Selasa, 02 Mei 2023

Polisi: Ancaman oleh Peneliti BRIN Muncul Setelah Lelah Berdebat tentang 1 Syawal

Konferensi pers tentang penangkapan peneliti BRIN, Andi Pangeran Hasanuddin, terkait kasus ancaman kepada warga Muhammadiyah. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri mengungkapkanbahwa tersangka peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Andi Pangerang Hasanuddin, melontarkan kalimat ancaman karena lelah berdebat soal penetapan 1 Syawal atau Idulfitri.

"Jadi tadi juga motivasinya bahwa karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung, hari Senin (1/5/2023).

Polisi mengungkapkan itu berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Polisi telah memastikan bahwa kalimat ancaman yang ditulis oleh Andi Pangerang ditulis pada 21 April 2023. Kombes Pol. Rizki menjelaskan, Andi Pangerang terpicu melontarkan ucapan ancaman pembunuhan saat mengomentari sesama peneliti BRIN, Thomas Jamaluddin, yang juga kontra dengan penetapan Idulfitri 1444 H oleh Muhammadiyah di media sosial.

Selama ini, Thomas diketahui memang kerap mengunggah diskusi seputar penetapan Idulfitri di media sosial. Diskusi yang diunggah Thomas kerap memicu reaksi dari para pengguna sosial.

"Sudah dilakukan berulang kali, dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan (Andi) menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai," Kombes Pol. Rizki menambahkan.

Saat ini, polisi telah menahan Andi Pangerang dan melanjutkan proses penyidikan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh polisi, salah satunya adalah ponsel milik Andi. Penyitaan barang bukti tersebut dalam rangka penyidikan kasus.

Penyidik juga menyita satu akun email yang merupakan kredensial dari akun Facebook Andi Pangerang dan satu unit notebook.

Andi ditangkap di rumah kost Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada hari Minggu (30/4/23) pukul 12:00 WIB. Ia ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok Tertentu Berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ada Percakapan Yang Dihapus

Kasus ujaran kebencian ini melalui akun facebook miliknya terkait perbedaan penentuan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah antara PP Muhammadiyah dengan keputusan pemerintah dari hasil sidang Isbat.

Sementara itu,Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengungkap adanya percakapan yang dihapus terkait kasus tersebut. Karena itu, Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lain selain dari satu tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.

“Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja. Tapi ini nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home