Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:40 WIB | Minggu, 29 Agustus 2021

Polisi Dalami Motif MKC dalam Penyataan di Video

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri masih terus mendalami motif dari Muhammad Kece (MKC) alias H Muhammad Kasman dalam membuat konten yang diduga penistaan agama yang kemudian diunggah melalui akun YouTube.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pihaknya tidak terlalu membutuhkan pengakuan Muhammad Kece dalam proses penyidikan. Terlihat jelas bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut untuk menghina golongan agama tertentu.

“Faktanya kan memang jelas, itu arahnya ke mana,” kata Agus dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (28/8).

Sementara itu,k Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, meminta seluruh pihak bersabar dan memberikan penyidik waktu yang cukup untuk mendalami motif Muhammad Kece yang diduga menghina umat Islam. “Motifnya sedang didalami penyidik,” tegas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui konten Youtube.

Penyidik menangkap tersangka MKC di Badung, Bali, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Rusdi Hartanto, Rabu (25/8). “Tentunya barang buktinya itu telah dikumpulkan berupa video pada akun Youtube yang mana yang bersangkutan memposting. Kemudian, memeriksa saksi ahli dan pelapor untuk jadi barang bukti juga,” katanya.

“Berdasarkan bukti tersebut, telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan SARA,” jelasnya.

Rusdi menyebut tersangka terancam Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan Pasal 156a Kitab Undang-undang Pidana tentang Penodaan Agama.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home