Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:30 WIB | Senin, 05 Juni 2023

Polisi Gagalkan Penyelundupan Enam PMI ke Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap

Polisi dan dua tersangka (mengenakan kaos oranye) penyelundupan PMI ke Malaysia. (Foto: dfok. Ist)

BATAM, SATUHARAPAN.COM-Polisi menggagalkan penyelundupan enam pekerja migran ilegal (PMI) di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Dirpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, pekerja itu hendak diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal.

Operasi itu digelar pada Rabu (31/5). “Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan enam orang PMI non prosedural perairan Belakangpadang. Rencananya akan dibawa ke Malaysia,” kata Yassin hari Sabtu (3/6/2023).

Menurut polisi, dari keterangan keenam PMI itu mereka dibawa oleh tekong kapal berinisial MD (22 tahun). Dari keterangan MD, polisi memperoleh informasi bahwa PMI tersebut direkrut seseorang berinisial SU (33 tahun) yang kemudian dia ditangkap di Batam.

“Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU (33 Tahun). SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia,” katanya.

Dari keterangan pelaku SU, dia telah menyelundupkan empat kali PMI ke Malaysia. Setiap PMI harus menyetor Rp 500 ribu. Setiap keberangkatan dia mampu meraup uang Rp lima juta sampai Rp tujuh juta.

“Dari pengakuan MD, ia baru pertama kali melakukan pengantaran PMI ilegal. Untuk SU mengaku sudah keempat kalinya mengatur keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia,” katanya.

Atas perbuatannya, tekong Kapal MD dan pengurus berinisial SU sendiri dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat 1 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home