Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 13:03 WIB | Minggu, 26 Mei 2024

Polisi Garut Selidiki Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi UU

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo. (Foto: Ist)

GARUT, SATUHARAPAN.COM-Polisi terus menelusuri kasus penjualan satwa liar dilindungi Undang-ndang lewat media sosial (medsos) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena diduga ada sindikatnya, sehingga kasus tersebut harus terungkap tuntas.

"Kita lagi pemeriksaan, kita lagi telusuri dari mana dapat barangnya, dan ke mana dijualnya," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, hari Kamis (23/05/24).

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengungkap praktik penjualan satwa liar dilindungi di wilayah Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Garut, pada hari Senin (20/5) dengan tersangka satu orang yakni berinisial WS (42 tahun) sebagai pemilik sekaligus penjual satwa.

Ia mengungkapkan tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Pemiliknya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.

Selanjutnya ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, bahwa praktik jual beli satwa dilindungi itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 melalui media sosial (Medsos).

Ia mengatakan selama ini satwa dilindungi yang sudah dijual ke sejumlah daerah di Jawa, kemudian Jakarta, dan Bandung, terkait harganya diperkirakan dijual mahal, namun besarannya belum dapat diketahui.

"Sudah banyak yang dijual, ada yang dijual ke Jawa, ke Jakarta, ke Bandung, belum tahu harganya dijual berapa, harganya tentu cukup lumayan mahal," katanya.

Ia mengungkapkan selama ini kepolisian terus memeriksa tersangka untuk mengetahui lebih dalam dari mana satwa dilindungi itu diperoleh, kemudian kepada siapa saja dijualnya hingga kasus tersebut terungkap tuntas.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang memiliki atau memelihara satwa dilindungi untuk segera menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), jika tidak diserahkan maka akan berurusan dengan hukum. "Satwa yang dijual pasti dipelihara, yang sudah dijual akan kita cari," katanya.

Dalam kasus satwa dilindungi itu saat ini telah disita dari tersangka yakni satu ekor owa siamang (Symphalangus syndactylus) jantan warna hitam, dan dua kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) warna kuning totol hitam.

Di akhir kesempatan, ia menjelaskan satwa dilindungi itu, sudah diserahkan ke BKSDA untuk dilakukan perawatan dengan baik agar tetap hidup. (dengan Antara)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home