Polisi Hong Kong dan Makau Tangkap Empat Tersangka Penipuan Uang Kripto JPEX
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM-Polisi di Hong Kong dan Makau menangkap empat orang lagi yang terkait dengan platform mata uang kripto JPEX, yang diduga telah menipu lebih dari 2,400 orang dengan nilai hampir senilai US$200 juta.
Penangkapan tersebut menjadikan jumlah total orang yang ditahan sejauh ini dalam kasus ini menjadi 18 orang. Polisi telah menerima 2.417 laporan yang melibatkan lebih dari 1,5 miliar dolar Hong Kong (US$191,6 juta) dalam dugaan kerugian di platform tersebut.
Polisi Hong Kong, hari Jumat (29/9) mengatakan dalam konferensi pers bahwa mereka telah menangkap dua pria, salah satunya berusaha menghancurkan dokumen dengan mesin penghancur kertas dan pemutih. Uang tunai dan emas senilai hampir US$9 juta dolar Hong Kong (US$1,15 juta) juga disita di tiga apartemen dalam operasi polisi terbaru.
Dua pria lainnya ditahan di Makau, dan pihak berwenang menyita lebih dari 14 juta dolar Hong Kong (US$1,8 juta) dalam bentuk tunai dan barang berharga, serta uang di rekening kasino. Polisi mengatakan keduanya telah mengunjungi Makau berkali-kali pada bulan September.
Asisten komisaris polisi Chung Wing-man mengatakan penyelidikan telah menjangkau orang-orang yang “relatif dekat” dengan inti operasi JPEX, namun belum jelas apakah dalangnya adalah sekelompok orang atau individu.
Orang lain yang diyakini terkait dengan kasus ini saat ini tidak berada di Hong Kong, meskipun polisi mengetahui lokasi mereka, kata Chung. Dalam kasus ini, polisi akan bekerja sama dengan pihak berwenang di luar negeri untuk membawa mereka ke pengadilan.
“Kasus ini melibatkan ribuan e-wallet dan puluhan ribu transaksi. Karena anonimitas mata uang kripto di dunia siber, hal ini membuat cukup sulit untuk mengidentifikasi penjahat di balik (kasus ini),” kata Cheng Lai-ki, kepala inspektur Biro Kejahatan Teknologi dan Keamanan Siber kepolisian.
“Kami akan melakukan segala upaya untuk memburu sindikat tersebut dan juga melacak cryptocurrency tersebut,” katanya.
Awal bulan ini, Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong telah mengeluarkan pemberitahuan yang memperingatkan bahwa JPEX tidak berlisensi dan tidak memiliki wewenang untuk mengoperasikan platform perdagangan mata uang kripto di kota tersebut.
Dikatakan bahwa beberapa investor mengeluh karena tidak dapat menarik aset virtual mereka dari akun JPEX atau menemukan saldo mereka “berkurang dan diubah.”
Beberapa hari kemudian, platform JPEX mengatakan mereka menangguhkan perdagangan di platformnya dan menyalahkan pembuat pasar pihak ketiga karena membekukan dana secara “jahat”.
Beberapa influencer media sosial yang mempromosikan JPEX ditangkap awal bulan ini.
Korban yang berinvestasi di JPEX sebagian besar tidak berpengalaman dan terpikat untuk berinvestasi dengan janji risiko rendah dan keuntungan tinggi. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...