Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:12 WIB | Jumat, 15 April 2022

Polisi Menangkap Lagi Dua Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando. Keduanya di luar dari enam tersangka pelaku yang telah teridentifikasi sebelumnya.


"Penyidik mengembangkan dan menemukan orang lain yang ikut melakukan aksi pengeroyokan. Ada dua orang yang sudah kami tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, hari Kamis (14/4).



Dijelaskan bahwa kedua tersangka baru yang ditangkap bernama Markos Iswan yang diringkus di Sawangan, Depok ,pukul 01.25 WIB, serta Alfikri Hidayatullah yang diamankan satu jam setelahnya sekitar pukul 02.55 WIB di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Keduanya diduga iku memuku (terhadap Ade Armando)," katanya.



Total terdapat tujuh orang tersangka yang telah ditangkap. Enam di antara mereka merupakan pelaku pengeroyok yakni Mohammad Bagja, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, Komarudin, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

Sementara satu tersangka lain bernama Arif Pardiani, ditangkap karena berperan sebagai provokator untuk mengajak orang lain mengeroyok Ade Armando. Dua tersangka lain yakni Ade Purnama dan sosok bertopi (yang sebelumnya diduga bernama Abdul Manaf) masih diburu polisi.



Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home