Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:46 WIB | Sabtu, 14 Mei 2022

Polisi Sita Rp 1,5 Miliar dari Klub Sepak Bola Terkait Kasus Viral Blast

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, dan para tersangka kasus investasi bodong Viral Blast di latar belakang. (Foto: dok. Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp 1,5 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast. Disebutkan, uang tersebut berasal dari tiga klub sepak bola, yakni Persija, Bhayangkara FC, dan Madura United (MU).

Kasubdit III Ditippideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo, dalam keterangannya, Jumat (13/5) membenarkan penyitaan itu. "Benar. Di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC."

De Deo mengatakan, uang tersebut merupakan biaya sponsorship klub. Uang Rp 1,5 miliar itu kini sudah disita sebagai barang bukti kasus tersebut. "Sementara baru dari 3 klub tersebut," katanya.

De Deo menyebut jga sejumlah barang bukti lain turut disita, yaitu uang senilai Rp 22,945 miliar, Rp 20 miliar uang tunai dari tersangka, dan Rp 45 juta dari exchanger atas nama S.

"Kemudian uang tunai Rp 1,4 miliar yang merupakan DP (pembelian mobil) Mercy tersangka RPW dari dealer Mercy Surabaya. Selain uang tunai, ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, kemudian rumah dua unit, dan apartemen One Icon dua unit," katanya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri melacak aliran dana di kasus robot trading Viral Blast. Penyidik memeriksa sejumlah klub sepakbola, termasuk Persija, PS Sleman, dan Madura United. "Yang sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman, dan Madura United," kata De Deo dalam keterangannya, Jumat (15/4). Penyidik memeriksa para agen tiap klub sepak bola untuk konfirmasi terkait sponsorship dari Viral Blast.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home