Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penipuan Investasi Viral Blast Global
Empat tersangka ditahan, dan satu tersangka berinisial PW masih buron.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus penipuan investasi robot trading platform Viral Blast Global. Sebanyak tiga dari empat tersangka telah ditahan oleh jajaran kepolisian.
"Yang sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka berinisial RPW, MU, dan JHP," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Jumat, (18/3). Satu tersangka lainnya berinisial PW belum ditahan karena masih diburu. PW telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi belum membeberkan identitas keempat tersangka. Begitu pula jabatannya di platform Viral Blast Global tersebut.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut mengatakan kasus investasi bodong dengan platform Viral Blast Global itu telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pengembangan dan pelacakan aset tersangka.
Kasus bermula saat puluhan korban melaporkan dugaan penipuan investasi robot trading Viral Blast Global ke Polda Metro Jaya pada Februari 2022. Sebanyak empat direksi perusahaan menjadi terlapor, yakni Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo dan Zainal Hudha.
Polda Metro Jaya juga menerima pelaporan dugaan penipuan robot trading Viral Blast Global dengan korban 15 orang tiga hari sebelumnya, pada Minggu, 20 Februari 2022. Dalam laporan itu, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 400 miliar. Mereka tergiur dengan aspek legalitas PT Trust Global Karya karena menawarkan profit 0,5 persen hingga tiga persen per hari melalui investasi robot trading.
Editor : Sabar Subekti
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...