Polisi Tangkap Dua Pelaku Penambangan Batu Bara Ilegal di Kalimantan Selatan
KABUPATEN TAPIN, SATUHARAPAN.COM-Polisi di Polda Kalimantan Selatan mengamankan dua lokasi tambang batu bara illegal, masing-masing di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut dengan menyita enam unit alat berat jenis excavator.
"Dua orang terduga pelaku diamankan berinisial PN dan SL," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa'i.
Tersangka PN ditangkap di lokasi tambang ilegal pada hari Rabu (31/8) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Sedangkan SL ditangkap saat melakukan penambangan pada hari Selasa (6/9) di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Mochamad Rifa'i menyebutkan, pelaku dengan sengaja melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang sah berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP) dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP).
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, telah memerintahkan untuk mendalami kasus pertambangan ilegal tersebut. "Semua yang terlibat pasti ditindak termasuk menelusuri siapa pembeli dari batu bara yang dikeruk secara tidak sah ini," katanya.
Editor : Sabar Subekti
KPK OTT Penyelenggara Negara di Kalsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10) malam ...