Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:32 WIB | Rabu, 29 September 2021

Polisi Usahakan Restorative Justice Perkara Luhut dengan Haris Azhari dan KontraS

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ketika mendatangi Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Koordiantor KontraS. (Foto: dok. Humas Polda Mtero Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik akan menerapkan restorative justice untuk menangani perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida, menjadi terlapor dalam kasus ini. “Kita sudah sampaikan ada surat edaran dari Kapolri. Kita akan upayakan membuka ruang untuk kita mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini,” kata Yusri, Senin (27/9).

Luhut telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan dalam konten YouTube Haris Azhar terkait kepemilikan bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menyatakan kepada kliennya diajukan sejumlah pertanyaan dan memberikan 12 barang bukti dalam proses pemeriksaan tersebut.

“Kurang lebih ada 12 barang bukti yang diserahkan ke penyidik, seperti itikad baik kami berupa somasi yang tidak ditanggapi, serta flashdisk yang isinya konten YouTube yang menjadi pernyataan-pernyataan tidak benar itu,” kata Juniver.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home