Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:40 WIB | Senin, 20 September 2021

Polri Benarkan MKC Laporkan Penganiayaan di Tahanan Bareskrim Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menyatakan bahwa pihaknya bakal membuka gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiaya tahanan kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan, gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik rampung mengumpulkan barang bukti terkait dengan peristiwa itu.

“Dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menetukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian dan tentunya akan dituntaskan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” kata Brigjen Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9).

Brigjen Rusdi menyebut bahwa tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama itu, dianiaya oleh sesama tahanan di Rumah Tahan (Rutan), Bareskrim Polri.

“Ya betul. Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri, dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga,” katanya.

Sementara itu, sejumlah media dan media sosial sudah banyak menyebutkan nama pelaku. Tersebar secara umum disebutkan bahwa pelaku penganiayaan itu adalah Irjen Napoleaon Banaparte yang juga sedang ditahan Bareskrim Polri. Namun pihak Polri tidak menyebutkan nama pelaku sejauh ini.

Kasus ini muncul setelah Kece mengajukan laporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut, dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Muhammad Kece ditangkap pada hari Selasa 24 Agustus malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi. Itu berarti kasus penyiksaan hanya sehari setelah MKC ditahan, dan selama ini kasus itu seteperti ditutupi.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai menodai agama Islam. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home