Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:17 WIB | Kamis, 03 Desember 2020

Polri Menyayangkan Dihalanginya Penyidik Ketika Sampaikan Surat Panggilan ke HRS

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menyayangkan aksi Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sempat menghalang-halangi penyidik polisi saat mengantarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), dan menyebutkan adanya sanksi bagi orang yang tidak taat hukum.

“Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum. Dan Semuanya tentunya ada sanksinya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri. Brigjen Awi Setiyono, dalam keterangan tertulis hari Rabu (2/12).

Awi menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang harus ditaati oleh seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali. Dia berharap pihak Habib Rizieq untuk tunduk dan kooperatif.

“Dari awal berdirinya negara ini kita sudah sepakat, kita sama sama sepakat negara kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tahu bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum, siapa saja, tidak ada keterkecualian. Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan, dalam hal ini melakukan pelanggaran hukum, harus sportif dong. Begitu,” kata Awi.

Awi memastikan langkah yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, dia meminta pihak terkait tunduk terhadap hukum. Polisi dari awal proses ini menjalankan SOP dari penyelidikan, kemudian gelar perkara, naik ke penyidikan, kemudian lakukan pemanggilan. “Kalau kita sepakat negara hukum, silahkan taat hukum,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home