Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:39 WIB | Senin, 24 Februari 2014

Polri Ungkap Perdagangan 14.000 Video Porno Anak

Kampanye menyetop kejahatan pornografi anak. (Foto: Getty Images)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia mengungkap perdagangan 14.000 video porno "online" yang di dalamnya terdapat konten yang melibatkan anak-anak atau "child pornography online".

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan pihaknya sudah menangkap satu orang diduga pelaku bernama Deden Martakusumah (28) yang beralamat di Jalan Haji Akbar Nomor 46, Kelurahan pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung yang ditangkap Senin (24/2) pagi pukul 03.00 WIB. 

"Setelah dua hari penyelidikan, kita menemukan pelaku. Hasil penyelidikan ini cukup lama karena sulit, kami berupaya dengan melakukan `undercover` supaya tidak ketahuan," kata dia.

Selain itu, Arief mengatakan tidak semua orang bisa mengakses situs yang digunakan untuk menjual video porno tersbut karena menggunakan sandi.

"Sehingga, pelaku dengan leluasa menjual gambar porno yang dilakukan anak-anak," kata dia. 

Dia menyebutkan ada tiga situs yang digunakan untuk menjual video porno tersebut, namun kini telah diblokir.

Arief menjelaskan modus operandi pelaku, yaitu pelaku mengunduh video porno lewat internet yang kemudian diunggah kembali ke tiga situs tersebut. 

Untuk mendapatkan video porno tersebut, setiap orang harus mendaftar sesuai paket yang diinginkan dari Rp 30.000 hingga Rp 800.000.

Pembayaran dilakukan melalui transfer, buktinya dikirim kepada pelaku, kemudian pelanggan diberikan kode belakang nomor ponsel pelanggan tersebut. 

Barang bukti yang diamankan, di antaranya dua ponsel, satu laptop, satu modem, tiga kartu ATM dan buku tabungan BCA, BRI dan Mandiri. 

Arief mengatakan pelaku sudah beraksi sejak 2012 dan penelusuran tersebut berlangsung delapan bulan.

Pelaku melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar dan Pasal 27 ayat (1) Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman maksimal delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dia menjelaskan terhadap kedua pasal tersebut, ditambah satu per tiga dari maksimum ancaman pidana karena pelaku melibatkan anak-anak sebagai dalam tindak kejahatannya. 

Saat ini, dia mengatakan tengah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pasal tersebut.

Arief juga mengatakan akan mengembangkan apakah video porno tersebut dibuat oleh rumah produksi Indonesia karena sebelumnya sempat beredar pada situs-situs tertentu yang menjual gambar-gambar porno wanita Indonesia.

"Pasti ada kegiatan sesi fotonya di hotel atau losmen yang sekarang kami kesulitan karena yang memotret kemungkinan pelajar," kata dia. 

Dia menambahkan berdasarkan penelusuran investigasi, posisi server sering berubah karena berpindah-pindah. 

"Ditemukan di Denpasar, begitu ketahuan bergerak ke Bandung," kata dia.

Dia juga akan mengembangkan apakah hasil tindak kejahatannya itu dikaburkan melalui tindak pidana pencucian uang. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home