Loading...
RELIGI
Penulis: Prasasta Widiadi 15:04 WIB | Selasa, 27 Agustus 2013

PP Muhammadiyah Ikut Berperan Mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba

Komjen. Anang Iskandar beserta dengan Din Syamsuddin berfoto setelah penandantanganan MoU sosialisasi bahaya narkoba. (Foto: muhammadiyah.or.id).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PP Muhammadiyah prihatin dengan kurang lebih 4 juta penduduk usia muda yang terkena narkoba, oleh karena itu PP Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amar maruf nahi munkar mencoba mengatasi masalah yang sejak lama menjadi musuh bersama bangsa Indonesia itu. Pernyataan tersebut ditegaskan Din Syamsuddin, pada Senin (26/8)   dalam sambutan acara penandatanganan nota kesepahaman Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan PP Muhammadiyah PP Muhammadiyah, PP Nasyiatul ‘Aisyiyah dan PP Ikatan Pelajar Muhamamadiyah, yang berlangsung di Gedung Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta.

Ditandatanganinya nota kesepahaman ini sebagai landasan kerjasama dalam melaksanakan Kebijakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dari BNN dan bertujuan untuk meningkatkan peran Muhammadiyah dalam mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba.

Dalam sambutannya Din Syamsuddin menyatakan kerjasama ini ingin lebih hanya sekedar penandatanganan kesepahaman (MoU) tapi  ini bisa menjelma dalam bentuk kerjasama kongkrit, karena bagi Muhammadiyah dan kita semua narkoba adalah bahaya besar, narkoba adalah musuh kita bersama, musuh rakyat dan bagsa Indonesia. Menurut Din, pengedaran, penyebaran narkoba dalam berbagai bentuknya ke negara kita tak dapat diingkari adalah sebagai bagian global skenario enginering untuk menghancurkan bangsa Indonesia.

Ketua Umum PP Muhammadiyah mengatakan; “MoU dengan BNN ini harus ada realisasi yang berhasil kongkrit di lapangan, mulai bergerak dari kilometer nol sekarang ini juga semua Ortom (Organisasi Otonom) NA (Nasyiatul Aisyiyah), IPM (Ikatan Pemuda Muhammadiyah), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) dan Pemuda Muhammadiyah untuk mengadakan kegiatan-kegiatan apapun bentuknya dalam memberantas Narkoba.”

Din mengingatkan para mubaligh, dan kader-kader Muhammadiyah seluruh Indonesia agar jangan lupa menyampaikan materi tentang bahaya narkoba bagi generasi muda dalam menyampaikan materi khutbah Jumat.

Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Drs. Anang Iskandar, SH, MH mengatakan. “Di  negara kita pengguna narkoba diancam dengan pidana, namun undang-undang kita menyebut bahwa putusan akhir ada di tangan hakim. Hakim boleh menjatuhkan dua pilihan hukuman rehabilitasi dan hukuman pidana. Sampai sekarang hakim kita masih senang menghukum pidana, akibatnya para pengguna narkoba ngumpul di tempat yang namanya Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).”

Anang Iskandar menyatakan bahwa PP Muhammadiyah merupakan lembaga yang tepat untuk memberikan penyuluhan karena sebagai organisasi keagamaan yang kadernya ada di hampir setiap daerah di Indonesia.

“PP Muhammadiyah sebagai sebuah lembaga yang anggotanya menyebar diseluruh tanah air ini sangat mudah menjadi subjek pelaku penyuluhan ataupun rehabilitasi penyalahgunaan narkoba,” kata Anang.

Acara Mou ini dihadiri oleh jajaran pengurus BNN RI, anggota PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Syafiq A Mughni, Dr. Abdul Mu’ti, Pembina MPKU PP Muhammadiyah Dr. Sudibyo Markus, Ortom NA, IPM dan hadir juga Direktur RSIJ serta Rektor UMJ. (muhammadiyah.or.id).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home