Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 12:31 WIB | Selasa, 29 Agustus 2023

Prancis Larang Siswi Muslim Pakai Abaya di Sekolah

Pemerintah menyebutnya itu sebagai serangan politik.
Foto yang diambil pada 17 Agustus 2023 menunjukkan Menteri Pendidikan Prancis, Gabriel Attal, (tengah) menghadiri pertemuan di sekolah menengah Bourbon di Saint-Denis-de-la-Reunion pada hari pertama sekolah di pulau La Reunion di luar negeri Prancis. (Foto: dok. AFP)

PARIS, SATUHARAPAN.COM-Pengenaan gaun abaya oleh beberapa siswi Muslim di sekolah-sekolah Perancis adalah sebuah “serangan politik”, kata juru bicara pemerintah pada hari Senin (28/8) ketika ia menjelaskan larangan yang diumumkan terhadap pakaian tersebut.

Menteri Pendidikan, Gabriel Attal, mengatakan pada hari Minggu (27/8) bahwa gaun panjang dan tergerai yang berasal dari Timur Tengah tidak lagi diperbolehkan di sekolah ketika semester baru dimulai pekan depan karena melanggar hukum sekuler.

Juru bicara pemerintah Olivier Veran mengatakan hal itu “jelas” merupakan pakaian keagamaan dan “serangan politik, sebuah tanda politik” yang ia lihat sebagai tindakan “menyebarkan agama” atau mencoba masuk Islam.

“Sekolah itu sekuler. Kami mengatakannya dengan sangat tenang namun tegas: bukan tempatnya (mengenakan pakaian keagamaan),” katanya kepada saluran BFM TV.

Attal mengatakan pada hari Senin bahwa pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa abaya “tidak pantas dikenakan di sekolah.”

“Sekolah kami sedang diuji. Beberapa bulan terakhir ini, pelanggaran terhadap aturan sekuler kita telah meningkat pesat, khususnya terkait dengan penggunaan pakaian keagamaan seperti abaya atau qamis yang masih muncul, dan tetap ada, di beberapa tempat,” katanya kepada wartawan.

Keputusan Attal untuk melarang abaya telah memicu perdebatan baru mengenai aturan sekuler Perancis dan apakah aturan tersebut digunakan untuk mendiskriminasi minoritas Muslim di negara tersebut.

Undang-undang yang dikeluarkan pada bulan Maret 2004 melarang “pengenaan tanda atau pakaian yang membuat siswa berpura-pura menunjukkan afiliasi agama” di sekolah. Ini termasuk salib Kristen berukuran besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islam.

Berbeda dengan jilbab, sekolah kesulitan mengatur penggunaan abaya yang dianggap berada di wilayah abu-abu.

Pemerintah berpihak pada politisi sayap kanan dan sayap kanan yang mendorong pelarangan tersebut, dengan alasan bahwa larangan tersebut adalah bagian dari agenda yang lebih luas dari kelompok ekstremis untuk menyebarkan praktik keagamaan ke seluruh masyarakat.

Namun politisi sayap kiri dan banyak Muslim melihat aturan sekuler Perancis – yang dikenal sebagai “laicite” – sebagai front yang digunakan oleh kaum konservatif untuk kebijakan Islamofobia.

Mereka mengatakan beberapa perempuan memilih mengenakan abaya, atau jilbab, untuk menunjukkan identitas budaya mereka, bukan karena keyakinan agama.

Banyak politisi konservatif dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong agar larangan penggunaan simbol-simbol agama diperluas ke universitas-universitas dan bahkan orang tua yang mendampingi anak-anak mereka di sekolah.

Pemimpin sayap kanan, Marine Le Pen, berkampanye pada pemilihan presiden tahun lalu untuk melarang penggunaan cadar di semua jalan umum.

Konstitusi negara ini menjamin hak warga negara untuk menjalankan agama secara bebas, namun konstitusi ini mewajibkan negara dan pegawai negara untuk menghormati netralitas.

Larangan abaya kemungkinan besar akan menghadapi tuntutan hukum dan dapat menimbulkan kesulitan bagi otoritas sekolah yang harus memutuskan kapan gaun berukuran besar akan berubah dari pilihan busana pribadi menjadi pernyataan keagamaan, kata para pengamat. (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home