Loading...
DUNIA
Penulis: Prasasta Widiadi 13:42 WIB | Senin, 05 Agustus 2013

Presiden Sudan Ditolak Melintasi Wilayah Udara Arab Saudi

Presiden Sudan, Omar Al-Bashir. (Foto: peninsulaqatar.com)

RIYADH, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Sudan menyayangkan sikap pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peringatan larangan terbang bagi kepala negaranya, pelarangan melintasi udara dari Pemerintah Saudi Arabia ini dikeluarkan pada Minggu (4/8).

Dikutip dari VOA, saat itu Omar Al-Bashir Presiden Sudan, hendak menghadiri pelantikan Presiden Iran, Hassan Rouhani di Teheran pada Minggu (4/8).  Kantor berita resmi Sudan mengutip pernyataan biro media kepresidenan Sudan, Emad Sayed Ahmed memberitakan bahwa pesawat Bashir dipaksa berbalik arah di angkasa dan kembali ke Sudan, setelah para pejabat penerbangan Arab Saudi tidak mengizinkannya melintasi wilayah Saudi.

Salah satu juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Abbas Araqchi menyatakan penyesalan atas peristiwa ini, dan pihaknya sedang melakukan penyelidikan menyeluruh isu tersebut, padahal menurut pengakuan bawahan pejabat Sudan pesawat yang dinaiki Al-Bashir telah menerima izin sebelumnya untuk terbang di atas Arab Saudi.

“Apabila hal ini benar-benar terjadi, maka ini disesalkan. Kami sebelumnya dikabari dari Kedutaan Sudan di Teheran bahwa salah satu negara tidak memberi izin terbang bagi Presiden Al-Bashir,” kata Abbas.

Belum ada komentar langsung dari para pejabat Saudi, dan tidak ada penjelasan mengapa mereka menghalangi Bashir melintasi negara itu. Bashir saat ini dicari Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) dalam tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan, dan pemusnahan etnis di Sudan.

Menurut peninsulaqatar.com Emad Sayed Ahmed mengatakan lebih rinci bahwa Bashir tidak berada di pesawat kepresidenan tetapi menggunakan pesawat yang disewa dari sebuah perusahaan Saudi. Ahmed mengatakan bahwa ketika pesawat Bashir memasuki wilayah udara Saudi, pilot memberitahu pihak berwenang bahwa tiba-tiba ada pemberitahuan larangan tersebut.

"Pilot tersebut diizinkan untuk terbang, tetapi mereka mengatakan pesawat itu tidak memiliki izin,” kata Emad Sayed.

Kantor berita resmi Sudan (SUNA) telah mengirimkan pesan pendek pada Minggu (4/8), mengumumkan bahwa Bashir akan menuju Teheran dalam kunjungan dua hari resmi. Hubungan antara Khartoum dan Teheran berada dalam pengawasan banyak pihak Internasional, Al-Bashir menuduh Israel berada di balik serangan bom di kota Yarmouk, Yordania.

Serangan Israel muncul disebabkan pihak Israel mengira nuklir tersebut disimpan di kota tersebut. Israel menolak tuduhan Sudan tentang peledakan di sebuah pabrik yang diduga nuklir di Yarmouk tersebut, namun pihak Israel, melalui pejabat Kementerian Pertahanan, Amos Gilad balik menuduh Sudan adalah perantara persenjataan bagi Hamas.

“Sudan merupakan rute transfer persenjataan, dan kemudian senjata-senjata itu dibawa dengan kendaraan-kendaraan berat. Nantinya akan digunakan untuk kepentingan Hamas dan Jihad kelompok Islam,” kata Amos.

Seorang analis politik Afrika meramalkan bahwa pembatasan pesawat Bashir akan memicu "krisis diplomatik" antara Teheran dan Riyadh, karena Arab Saudi tidak setuju dengan proyek nuklir tersebut

Menurut icc-icp.int, Bashir saat ini dikenai dakwaan oleh Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) karena melanggar pasal 7 ayat 1 huruf a Undang Undang Kejahatan Internasional tentang pembunuhan, pasal 7 ayat 1 huruf b tentang pemusnahan, pasal 7 a yat 1 huruf c tentang pemindahan paksa, pasal 7 ayat 1 huruf d tentang penyiksaan, pasal 7 ayat 1 huruf e mengenai pemerkosaan. Dua tuduhan kejahatan perang, dengan perincian sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil seperti terhadap warga sipil atau individu tidak mengambil bagian dalam permusuhan, atau tepatnya melanggar Pasal 8 ayat 2 huruf e, dan pelanggaran Pasal 8 ayat 2 huruf e tentang penjarahan.

Pasal-pasal lain yang didakwakan kepada Al-bashir yakni tentang pembunuhan massa, yakni dia dikenakan pelanggaran pasal 6 huruf a tentang genosida, selain itu juga pasal 6 huruf b tentang genosida dan menyebabkan cacat tubuh atau cacat mental berat, dan pasal 6 huruf c yakni genosida yang sengaja menghancurkan sasaran hidup kelompok tertentu.

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home