Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta 12:47 WIB | Kamis, 11 April 2013

Ragam Pendapat Pasal Penghinaan Kepala Negara

Ragam Pendapat Pasal Penghinaan Kepala Negara
Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H.
Ragam Pendapat Pasal Penghinaan Kepala Negara
Nudirman Munir (seputarnusantara.com)
Ragam Pendapat Pasal Penghinaan Kepala Negara
Dimyati Natakusumah (hukumonline.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penafsiran pasal penghinaan terhadap kepala negara masih memerlukan pemahaman mendalam. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. yang juga mengatakan bahwa sesungguhnya pasal tersebut sudah ada sejak lama di KUHP namun sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 265 Rancangan Undang-Undang KUHP mengatur bahwa, "Setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.300 juta

Hal ini sesuai dengan KUHP rancangan terdahulu seperti tertuang pada pasal 136, yang menyebutkan bahwa "Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung."

Pasal 137 (1) dari KUHP menyebutkan tentang penegasan dari pasal 136, "barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Menyangkut hal ini, Andi Hamzah yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Gedung DPR RI, Rabu (10/4) kemarin mengatakan, "tentang pasal penghinaan presiden sebenarnya sudah ada di hukum KUHP sekarang, coba saja karena itu sudah ada itu sudah ada dari 20 tahun lalu, sebelum ada putusan dari MK.”

“Coba kalian bayangkan, kalau menghina presiden saja tidak diancam pidana, apalagi menghina kepala daerah, bupati atau gubernur?” kata Andi Hamzah. Ia menambahkan bahwa di negara lain ada perundang-undangan yang hampir sama tetapi berbeda-beda penerapannya, dan tegas untuk sangsinya, tetapi di Indonesia masih simpang siur.

Guru besar ilmu Hukum Pidana ini memberi contoh bahwa di Jepang, barangsiapa menghina Kaisar atas aduan dari Perdana Menteri maka orang atau pihak tersebut dapat dikenakan pasal penghinaan kepala negara, “Nah, kalau di KUHP Jerman berbeda lagi. Penghinaan kepada Presiden dapat dikenai pidana sementara penuntutan dilakukan apabila presiden setuju,” tambahnya.

"Tidak semua keputusan MK itu benar, banyak yang salah," kata Andi.

Ia juga mengeluhkan, bahwa pasal penghinaan kepala negara tidak layak untuk dianulir atau dicabut karena sesungguhnya hal ini merupakan tanggung jawab anggota DPR, terlebih mengingat pasal tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna tetapi dibatalkan oleh MK.

Parameter

Masih pada kesempatan yang sama, Dimyati Natakusumah, dari Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Persatuan Pembangunan mengatakan, tentang pasal penghinaan kepala negara. Dimyati mengatakan, “Parameter penghinaan presiden itu seperti apa dulu, kami baru bisa menilainya nanti.” Dimyati menambahkan sebelum nantinya disetujui atau tidak maka tindakan atau gestur verbal dan non-verbal seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan kepala negara.

Pendapat lebih tegas dinyatakan oleh Nudirman Munir, anggota komisi III DPR-RI dari Fraksi Golkar ini mengatakan, “Kalau saya kurang setuju pasal penghinaan presiden diterapkan, kalau disahkan berapa banyak orang yang akan ditangkap di depan pagar gedung kita ini setiap hari, karena setiap harinya akan ada banyak tulisan dan ungkapan verbal lainnya yang bernada penghinaan kepada kepala negara.”

Editor : Wiwin Wirwidya Hendra


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home