Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 20:12 WIB | Jumat, 20 Maret 2015

Rapimgab DPRD Batal Digelar, ke Mana Nasib APBD 2015?

Prabowo Soenirman saat ditemui di DPRD, Jakarta Pusat. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Keputusan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta nyatanya belum juga diputuskan hingga menit terakhir batas waktu yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada eksekutif dan legislatif.

Rapat Pimpinan Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menentukan sikap terhadap penerbitan Perda pun batal digelar. Ditegaskan anggota DPRD Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman di Kantor DPRD DKI, Jumat (20/3) sore, DPRD tengah terbagi menjadi dua kubu, yakni Fraksi yang menyetujui menggunakan Perda dan Fraksi yang menyetujui menggunakan Pergub serta membiarkan Pemprov kembali menggunakan perincian APBD 2014.[Baca: Perda Dianggap Lemahkan Hak Angket, DPRD Pecah?]

“Kalau tidak ditemukan kesepakatan kan artinya kita pakai Pergub dan gunakan APBD 2014,” ujar Prabowo kepada awak media.

Prabowo mengatakan sebaiknya memang DKI menggunakan Pergub dan kembali ke APBD 2014 agar dana-dana siluman yang disebutkan Ahok sebelumnya bisa dibuktikan dan diawasi lebih ketat oleh legislatif.

Hingga saat ini, Fraksi yang mengisyaratkan menyetujui Perda ialah Fraksi Nasdem dan PDI-P, sementara Fraksi yang menyetujui menggunakan Pergub adalah Fraksi Demokrat-PAN, PPP, Gerindra, PKB, Golkar, dan Fraksi PKS. Fraksi Hanura sendiri menyerahkan semuanya kepada Gubernur dan masyarakat.

Meski Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD mengatakan menyetujui menggunakan Perda, namun tiga wakilnya, yakni Abraham Lulung Lunggana, Muh Taufik, Triwisaksana masih menyetujui menggunakan Pergub. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home