Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 18:05 WIB | Selasa, 17 Desember 2013

Ratu Atut, Tersangka dalam Sengketa Pilkada Lebak

Ratu Atut, Tersangka dalam Sengketa Pilkada Lebak
Ketua KPK Abraham Samad saat memberikan penjelasannya terkait kasus sengketa Lebak Banten. KPK menaikan status Gubernur Banten Ratu Atut menjadi tersangka. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Ratu Atut, Tersangka dalam Sengketa Pilkada Lebak
Abraham Samad ditemani jubir KPK Johan Budi dan penyidik memberikan keterangan status Gubernur Banten Ratu Atut.
Ratu Atut, Tersangka dalam Sengketa Pilkada Lebak
Wartawan saat mendengarkan keterangan Ketua KPK terkait kasus Lebak Banten.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan terkait status Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12). KPK resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"KPK secara solid dan utuh memutuskan menetapkan dan meningkatkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Samad mengatakan peningkatan status Ratu Atut dari saksi menjadi tersangka itu berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan pada 12 Desember 2013 dari barang bukti yang ditemukan. Sprindik kasus tersebut telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2013.

Ratu Atut dikenakan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kenapa juncto, karena dalam kasus tersebut tersangka Atut dinyatakan bersama-sama atau turut serta bersama TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Red) dalam kasus pemberian atau penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar. Oleh karena itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," Samad menjelaskan.

Sementara itu dalam kasus alat kesehatan Banten dalam ekspos tanggal 12 Desember 2013, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun demikian masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasal dalam sprindik yang akan menyusul kemudian. Saat ini pasal masih dirumuskan," Samad mengungkapkan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home