Loading...
DUNIA
Penulis: Bayu Probo 08:50 WIB | Kamis, 01 Januari 2015

Resolusi Ditolak, Palestina Mendaftar Mahkamah Internasional

Gedung Pengadilan Kriminal Internasional. (Foto: Alamy/telegraph.co.uk)

RAMALLAH, SATUHARAPAN.COM – Presiden Palestina Mahmud Abbas mendaftarkan Palestina untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menurut pernyataan sejumlah pejabat senior, Rabu (31/12), setelah Dewan Keamanan PBB menolak resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Abbas menandatangani Konvensi Roma pada Rabu, tunduk pada traktat ICC, sehingga Palestina dapat menuntut pejabat Israel atas kejahatan perang di wilayah pendudukan Palestina, menurut pernyataan sejumlah pejabat senior kepada AFP.

Abbas juga akan menandatangani sekitar 20 konvensi internasional lainnya pada Rabu.

Sebelumnya, pada pukul 11.30 malam WIB, Abbas akan bertemu dengan sejumlah pejabat senior guna membahas cara untuk dilakukan ke depannya setelah DK PBB mengeluarkan veto.

ICC, organisasi yang berbasis di Den Haag, dapat mengadili tokoh yang dituding melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, ketika Konvensi Roma mulai berlaku.

Menurut situs resmi ICC, Konvensi Roma telah diratifikasi oleh 122 negara.

ICC hanya dapat mengadili seseorang jika kejahatan dilakukan di wilayah negara anggota—negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Roma—atau warga negara yang bersangkutan.

Israel telah menandatangani konvensi tersebut, namun belum meratifikasinya.

Traktat yang Ditandatangani Mahmoud Abbas pada Rabu

  • Convention on the political rights of women
  • Convention on the recognition and enforcement of foreign arbitral awards
  • Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal
  • Convention on Biological Diversity and the Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity
  • Protocol Additional to the Geneva Conventions (1949),relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts(Protocol II)
  • Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, relating to the Adoption of an Additional Distinctive Emblem (Protocol III)
  • Convention on the Law of the Non-Navigational Uses of International Watercourses
  • Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Persons, including Diplomatic Agents
  • United Nations Convention against Transnational Organised Crime
  • Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel
  • Optional Protocol to the Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel
  • United Nations Convention on the Law of the Sea
  • Convention on the Non-Applicability of Statutory Limitations to War Crimes and Crimes against Humanity
  • Agreement on the Privileges and Immunities of the International Criminal Court
  • Convention on Cluster Munitions
  • The Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons
  • The Convention on Prohibitions or Restrictions on the Use of Certain Conventional Weapons
  • Declaration in accordance with the Rome Statute of the International Criminal Court

(AFP/aljazeera)

Baca juga


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home