Loading...
SAINS
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:58 WIB | Kamis, 19 Juni 2014

Rieke Diah: Kartu Indonesia Sehat Pelaksanaan Konstitusi

Rieke Diah Pitaloka menjelaskan tentang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan salah satu visi-misi dari Jokowi-JK. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rieke Diah Pitaloka, tim pemenangan calon presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, menyatakan bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan salah satu visi Jokowi-JK adalah penjabaran dari pelaksanaan konstitusi.

“Kartu Indonesia Sehat ini merupakan penjabaran dari pelaksanaan konstitusi yang diperintahkan kepada kita semua,” kata dia dalam konferensi pers yang digelar di Media Center JKW4P di Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

“Pemerintahan Jokowi-JK yang akan datang adalah pemerintahan yang mempercayai hukum dan ingin mengembalikan Indonesia sebagai negara hukum. Oleh karena itu, setiap visi-misi yang ada termasuk keberadaan Kartu Indonesia Sehat dan Pintar jelas harus sesuai dengan perintah undang-undang”

Dia menegaskan bahwa pengadaan kartu ini akan sesuai dengan Undang Undang Dasar, UU sistem jaminan nasional, UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, UU no 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial dan UU tentang penanganan fakir miskin.

KIS Penyempurnaan dari JKN

Rieke Diah menyatakan bahwa KIS akan mengoptimalkan atau mengoreksi kekurangan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menurutnya dinilai masih memiliki sistem atau prinsip yang lama seperti jaminan kesehatan yang masih bersifat kedaerahan.

Dia menegaskan bahwa KIS ini nantinya akan dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan menggunakan kartu ini, seseorang dapat berobat di mana pun di wilayah NKRI. Kalau Jamkesda, misalnya Jamkesda kota Depok yang dekat dengan Jakarta, misalnya akan digunakan di Pasar Rebo kartu tersebut tidak bisa digunakan, jelas ini melanggar UU SJSN.”

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home