Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:17 WIB | Rabu, 15 Oktober 2014

Sakit, Bonaran Gagal Diperiksa

Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam terkait dengan dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar. Bonaran diperiksa sejak pagi ini sekitar pukul 09.20 WIB dan keluar sekitar pukul 16.31 WIB mengenakan rompi orange di KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/10) (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang gagal menjalani pemeriksaan karena mengaku sakit. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait suap sengketa pilkada Tapanuli Tengah terhadap mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

“Saya tidak jadi diperiksa hari ini,” kata Bonaran usai menemui tim penyidik di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).

“Saya sudah 10 hari nggak makan obat. Sejak saya ditahan saya sudah minta obat tapi nggak dikasih. Ada beberapa penyakit seperti asam lambung dan gula. Makanya saya ingin cek darah.”

Ketika memasuki gedung KPK pada pukul 09.48 WIB tadi, Bonaran mengaku akan melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke KPK. Dia menyatakan bahwa Bambang telah melakukan pelanggaran saat menjadi pengacara pihak penggugat terkait sengketa pilkada Kotawaringin ketika kasusnya bergulir di MK.

“Hari ini saya akan laporkan Bambang Widjojanto sehubungan dengan keterangan dari Akil Mochtar. Dalam pledoinya (Akil Mochtar) menyatakan bahwa Bambang Widjojanto pernah meminta tolong kepada Akil Mochtar dalam pilkada Kotawaringin. Pilkada Kotawaringin  itu kan kontroversial. Akil mengatakan jangan sok bersih lah, berarti ada yang kotor dong. Karena kotor makanya saya laporkan hari ini ke KPK. Mudah-mudahan diterima.”

Dia menyatakan bahwa dalam pledoi Akil Mochtar, Bambang Widjojanto yang pada saat itu menjadi pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Ujang Iskandar-Bambang Purwanto pernah menumpang mobil Akil dari kantor MK hingga Pasar Minggu. Di dalam mobil, Bambang berulang kali meminta Akil untuk memenangkan kasusnya.

Bonaran menegaskan bahwa dia tidak pernah mengenal apalagi menyuap Akil Mochtar. Dia juga menyatakan bahwa yang pernah bertemu dengan Akil adalah wakil bupati Syukron Jamila Tanjung yang berpasangan dengannya. Sukran pernah bertemu dengan Akil di Akbar Institute dan berbicara mengenai pilkada Tapanuli Tengah. Setelah mengetahui wakilnya pernah bertemu dengan Akil, Bonaran mengaku marah.

“Saya marah, tidak boleh bicara seperti itu,” kata dia menegaskan.

Mantan pengacara Anggodo Widjojo ini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan suap di MK terhadap mantan Ketua Hakim Akil Mochtar sejak 19 Agustus 2014.

Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home