Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 12:36 WIB | Kamis, 20 November 2014

Satu Prajurit Meninggal, Kapolri-Kasad Bertemu di Batam

Menko Polhukam Tedjo Edhy Pudijatno memberi keterangan pada wartawan seusai melapor Presiden Jokowi terkait bentrokan Batam, di kantor Presiden, Kamis (20/11). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kapolri Jenderal Sutarman dan Kasad Jenderal TNI Gatot Nurmantyo melakukan pertemuan di Mapolda Kepri, Kamis pukul 11.00 WIB. Kantor berita Antara melaporkan, kedua pejabat tersebut membahas langkah pascabentrokan anggota Yonif 134/Tuah Sakti dengan Brimob Polda Kepri di Tembesi, Batam, Rabu (19/11).

Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan telah menugaskan Kasad dan Kapolri menuju Batam untuk melakukan konsolidasi. “Kasad sudah tiba di Batam, Kapolri berangkat pagi ini dari Jakarta pukul 8 pagi,” kata Menko, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (20/11)

Menurut laporan Sekretariat Kabinet, bentrokan yang disebabkan masalah sepele antara oknum TNI dan oknum Polri telah mengakibatkan seorang prajurit TNI meninggal dunia karena terkena tembakan. Korban pada Rabu dilarikan ke UGD RSUD Embung Fatimah Batam dan dijaga ketat empat aparat berpakaian preman dan dua orang berpakaian loreng.

Presiden Joko Widodo, menurut Menko Polhukam telah meminta agar para prajurit TNI dan Polri yang terlibat dalam bentrokan tersebut segera berdamai.

“Presiden meminta agar kedua belah pihak agar segera berdamai,” tegas Tedjo Edhy Purdijatno kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/11) pagi, seusai melaporkan ke presiden perkembangan terakhir bentrokan tersebut.

Menko Polhukam menjelaskan, kejadian bentrok antara prajurit TNI dan Polri itu disebabkan oleh ‘adu pandang’ yang selanjutnya berkembang menjadi cekcok di kedua pihak. “Anggota TNI dan Polri tersebut tidak mengindahkan perintah atasannya,” kata dia.

Terhadap prajurit TNI dan Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bentrokan itu, menurut Menko Polhukam, akan diberikan sanksi administratif paling berat berupa pemecatan. (Ant/setkab.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home