Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 04:44 WIB | Rabu, 23 September 2020

Sayap Politik Ikhwanul Muslimin Nyatakan Ikut Pemilu Yordania

Seorang bocah laki-laki berdiri di dekat pintu masuk utama kantor Ikhwanul Muslimin di Amman, Yordania, setelah ditutup oleh polisi yang bertindak atas perintah gubernur Amman. (Foto: Reuters)

AMMAN, SATUHARAPAN.COM-Sayap politik Ikhwanul Muslimin Yordania, Front Aksi Islam (IAF), yang merupakan partai oposisi utama negara itu, mengatakan akan mengambil bagian dalam pemilihan parlemen negara itu pada bulan November.

Pengumuman IAF dikeluarkan dua bulan setelah pengadilan tinggi Yordania membubarkan cabang Ikhwanul Muslimin di negara itu yang merupakan sebuah gerakan Islam transnasional.

IAF, yang memegang 16 kursi di badan legislatif saat ini, mengatakan pada hari Senin (21/9) bahwa pihaknya telah memutuskan "untuk mengambil bagian dalam pemilihan parlemen mendatang" yang ditetapkan pada 10 November.

"Gerakan Islamis jelas menjadi sasaran dan menghadapi upaya keras untuk melemahkannya karena peran nasional dan kegiatan amal," katanya dalam sebuah pernyataan. "Kami yakin ketidakhadiran kami di parlemen akan menjadi penarikan diri dari pertempuran ini dan pengurangan tanggung jawab."

Dibubarkan oleh Keputusan Pengadilan

Ikhwanul Muslimin, didirikan di Mesir pada tahun 1928, memiliki badan amal dan politik di seluruh dunia Muslim. Gerakan itu menghadapi tekanan bertahun-tahun, terutama sejak pemberontakan Musim Semi Arab tahun 2011, dan telah dilarang sebagai kelompok "teroris" di Mesir, dan dilarang di beberapa negara lain.

Amman menoleransi sayap politik kelompok itu selama beberapa dekade, tetapi sejak 2014 pihak berwenang menganggapnya ilegal, dengan alasan lisensinya tidak diperpanjang berdasarkan undang-undang tahun 2014.

Kelompok itu terus beroperasi, tetapi hubungannya dengan negara memburuk setelah pemerintah pada 2015 mengizinkan kelompok sempalan, Asosiasi Ikhwanul Muslimin.

Pada 2016, dinas keamanan menutup kantor Ikhwanul Muslimin di seluruh negeri dan mengalihkan kepemilikan aset mereka ke kelompok sempalan dalam langkah yang dicela oleh gerakan tersebut sebagai gerakan politik.

Pada pertengahan Juli, setelah pertarungan di pengadilan yang panjang untuk mendapatkan kembali properti tersebut, Pengadilan Kasasi Yordania memutuskan kelompok tersebut dibubarkan karena "gagal memperbaiki status hukumnya di bawah hukum Yordania".

Pihak Ikhwanul Muslimin berpendapat bahwa mereka telah memperoleh izin untuk beroperasi di bawah undang-undang sebelumnya pada tahun 1940-an dan 1950-an.

Didukung Turki dan Qatar

IAF mengambil bagian dalam pemilihan legislatif pada tahun 2016, memenangkan 16 kursi, setelah memboikot pemilihan sebelumnya pada tahun 2010 dan 2013.

Ikhwanul Muslimin dilarang di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, namun mendapatkan dukungan akar rumput yang luas di Yordania, dan didukung oleh Turki dan Qatar.

Asosiasi Ikhwanul Muslimin yang memisahkan diri yang disahkan oleh Yordania bertujuan untuk memutuskan hubungan dengan Ikhwanul Muslimin di Mesir.

Pemilu legislatif di Yordania akan terus berjalan meskipun ada krisis virus corona  yang telah menginfeksi 4.779 orang dan menewaskan 30 orang. (AFP/Al Ahram)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home