Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:26 WIB | Rabu, 19 Maret 2014

SBY Keluarkan Keppres Ganti Istilah Cina dengan Tionghoa

Presiden SBY saat meninjau pembangunan jalan tol Semarang-Solo di ruas Bawen, Jawa Tengah, Jumat (14/3). (Foto: abror/presidenri.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) mengganti istilah Cina menjadi Tionghoa.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, SBY telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967. 

Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 yang dikeluarkan di awal masa pemerintahan Soeharto pada pokoknya pengganti istilah Tionghoa/Tiongkok menjadi Cina.

Keppres yang ditandatangani SBY pada 14 Maret 2014 itu menilai bahwa pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seorang, kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu, pada dasarnya melanggar nilai, prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Dalam Keppres itu juga disebutkan, ketika UUD 1945 ditetapkan, para perumus UUD tidak menggunakan sebutan Cina melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa.

Selanjutnya sesuai Keppres, mulai 14 Maret 2014 semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dari atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan/atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home