Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:27 WIB | Rabu, 08 April 2015

Semangat UU KPK, Diisi Sosok Berintegritas

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan semangat penerbitan UU No 30/2002 tentang KPK adalah agar lembaga antirasuah dipimpin oleh orang-orang berintegritas dan jauh dari masalah hukum. Sehingga, dia berpendapat Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK menyatakan Pemimpin KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.

“Sebenarnya semangat penerbitan UU KPK itu agar KPK diisi orang yang benar-benar mantap, sampai bila ada yang jadi tersangka harus diberhentikan sementara karena ini lembaga besar yang harus diisi orang hebat penuh integritas,” ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).

Oleh karena itu, dia menilai langkah Wakil Ketua (nonaktif) KPK Bambang Widjojanto menggugat UU KPK terkait dengan ketentuan pemberhentian sementara Pemimpin KPK tidak tepat. Sebab, menurut dia, sembagai lembaga yang memiliki kewenangan besar, KPK diharapkan diisi orang-orang terpilih, dan bila ada yang menjadi tersangka maka harus diberhentikan sementara.

“Kurang tepat langkah Pak Bambang Widjojanto, ini sama dengan uji materiil KPK yang pernah diajukan dua Pemimpin KPK (nonaktif) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pada tahun 2009 silam,” kata politisi PKS itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua (nonaktif) KPK Bambang Widjojanto menggugat UU KPK terkait dengan ketentuan pemberhentian sementara Pemimpin KPK. Selaku pemohon, Bambang Widjojanto merasa bahwa ketentuan tersebut telah merugikan dirinya.

"Pemohon mengajukan pengujian terhadap norma yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK yang menyatakan Pemimpin KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan," ujar kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (7/4).

Dia yakin penetapannya sebagai tersangka terjadi akibat rekayasa kasus ketika pemohon menangani sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada lima tahun silam. Pemohon juga menilai bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, pemohon berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara terperinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat Pemimpin KPK diberhentikan.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home